Jumat, 07 Januari 2011

APA SIH KODE ETIK AKUNTAN DAN AKUNTANSI FORENSIK ITU?

ChaPter 1
KODE ETIK AKUNTAN

1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.







AKUNTANSI FORENSIK

Apa sih akuntansi FORENSIK??
Audit forensik merupakan gabungan dari keahlian di bidang akuntansi, audit, dan hukum. 111Hasil dari audit forensik dapat digunakan dalam proses pengadilan atau bentuk hukum lainnya. Seorang auditor forensik harus memiliki kompetensi akademis dan empiris yang berkaitan dengan proses litigasi. Kompetensi tersebut antara lain dapat diperoleh dari dikat audit forensik dengan pemberian mata ajar yang berkaitan dengan audit investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli di persidangan perkara tindak pidana korupsi.

Faktor2 apa yg mendorong pesatnya perkembangan akuntansi forensik??

Yang kami baca di buku sih banyak orang menunjuk undang2 di Amerika Serikat (Sarbanes-Oxley Act 2002) sebagai salah satu faktor. Bahkan Sarbanes-Oxley Act dianggap merupakan faktor terpenting atau salah satu dari faktor yg penting bagi perkembangan akuntansi forensik. Sarbanes-Oxley Act merupakan reaksi keras atas kegagalan perusahaan besar seperti Enron, yg mnejual sahamnya kepada masyarakat umum. Penyebab kegagalan perusahaannya karena fraud tertentu.

“Fraud” itu apa sihh??

Fraud biasanya dikenal dengan kecurangan.
Ada beberapa pasal yg mencakup pengertian fraud menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu:
Pasal 362: pencurian (definisi KUHP: “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiaan kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimliki secara melawan hukum”)
Pasal 368 : Pemerasan dan Pengancaman (defenisi KUHP : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain , atau supaya membuat utang maupun menghapus kan piutang”).
Pasal 372 : Penggelapan : (definisi KUHP :” dengan sengaja dan melawan hukum memilik barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karna kejahatan “ ) ;
Pasal 378 : Perbuatan curang : ( definisi KUHP : “dengan sengaja maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, denagn memakai nama palsu atau martabat palsu , dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebophongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau maupun menghapus piutang ‘ );

Kenapa sihh akuntansi forensik itu diperlukan??

Jawabannya adalah akuntansi forensik itu menangani fraud, khususnya dalam corruption dan misappropriation of asset. Sisi lain dari fraud adalah kelemahan dlm corporate governance.
Untuk Indonesia perhatian akuntan forensik adalah pada adalah penemuan fraud dlm arti korupsi. Indonesia peringkat-16 pd Corruption Perception Index – 20 negara terburuk dlm kurun waktu 2003-2005 dengan score 1,9; 2,0; 2,2; dengan rank 122; 137; 140.

Indonesia bukanlah bukanlah negara terburuk dalam hal korupsi (survey 2005), namun indonesia termasuk 20 negara terburuk.

Mencangkup sektor apa aja sih Akuntansi Forensik itu???

Praktek di Sektor Swasta
G. Jack Bologna dan Robet J. Lindquist, dua penulis perintis mengenai akuntansi forensik mengemukakan beberapa istilah dalam pebendaharaan akuntansi, yakni: fraud auditing, forensik accounting, investigasi accounting litigation support, valuation analasis. Menurut mereka istilah-istilah tersebut tidak di definisikan secara jelas.
Praktek di Sektor Pemerintahan
Di sektor publik (pemerintahan), praktek forensik serupa yang digambarkan pada sektor swasta. Perbedaannya adalah bahwa tahap-tahap dalam seluruh rangkaian akuntansi forensik terbagi-bagi diantara berbagai lembaga. Lembaga melakukan pemeriksaan keuangan negara, lembaga merupakan bagian dari pengawasan internal pemerintahan, lembaga-lembaga pengadilan, lembaga yang menunjang kegiatan memerangi kejahatan pada umumnya dan korupsi khususnya (seperti PPATK) dan KPK. Juga ada lembaga swadaya masyarakat yang berfungsi sebagai pressure group.


Atribut, Standar dan Kode Etik Akuntansi Forensik

Pertama hindari pengumpulan fakta dan data yang berlebihan secara prematur indentifikasi lebihdulu siapa yang mempunyai potensi untuk menjadi pelaku.
Kedua Fraud Auditor harus mampu membuktikan “ niat pelaku melakukan kecurangan “
Ketiga, be creative, think like a prepetrator, don be predictable ( terjemahan: “ kreatiflah berfikir, seperti pelaku kejahatan, jangan mudah ditebak( dalam hal arah pemeriksaan, penyelidikan, atau investigasi kita)
Keempat, Auditor harus tahu bahwa banyak kecurangan dilakukan dengan persekongkolan
( colusion, conspiracy)
Kelima, Kenali pola Fraud. Dalam memilih Proactive Fraud Detection Strategy
( Strategi untuk menemukan kecurangan dalam investigasi proaktif )
si Auditor mesti mempertimbangkan apakah kecurangan dilakukan di dalam pembukuan atau di luar pembukuan.


Karakteristik Seorang Pemeriksa Fraud

Pemeriksa Fraud harus memiliki kemampuan yang unik. Disamping keahlian teknis, seorang pemeriksaan fraud yang sukses mempunyai kemampuan mengumpulkan fakta – fakta dari berbagai saksi secara fair, tidak memihak , sahih , (mengikuti ketentuan perundang – undangan ) , dan akurat , mampu melaporkan fakta – fakta secara akurat dan lengkap. Kemampuan untuk memastikan kebenaran dari fakta yang dikumpulkan dan kemudian melaporkannya dengan akurat dan lengkap adalah sama pentingnya. Pemeriksa fraud adalah gabungan antara pengacara , akuntan , kriminolog dan detektif ( atau investigator ).

STANDAR AKUNTANSI FORENSIK

Standart – 1
Seluruh investigasi harus di landasi praktek – praktek terbaik yang diakui ( accepted best practise). Istilah best practise sering dipakai dalam penetapan standart dalam istilah ini tersirat 2 hal. 1. adanya upaya membandingkan antara praktek – praktek yang ada dengan merujuk kepada yang terbaik pada saat itu. 2 , Upaya benchmarking dilakukan terus menerus untuk mencari solusi terbaik.
Standart – 2
Kumpulkan bukti – bukti dengan prinsip – prinsip kehati – hatian ( due care) sehingga bukti-bukti tadi dapat diterima dipengadilan
Standart-3
Pastikan bahwa seluruh doumentasi dalam keadaan aman, terlindungi, dan di index; dan jejak audit tersedia. Dokumentasi ini diperlukan sebagai referensi apabila ada penyelidikan dikemudian hari untuk memastikan bahwa investigasi sudah dilakukan dengan benar. Referensi ini juga membantu perusahaan dalam upaya perbaikan cara-cara investigasi sehingga acccepted best practices yang dijelaskan diatas dapat dilaksanakan.
Standart-4
Perhatikan bahwa para investigator mengerti akan hak asasi pegawai dan senantiasa menghormatinya. Kalau investigasi dilakukan dengan cara yang melanggar hak asasi pegawai, yang bersangkutan dapat menuntut perusahaan dan investigatornya. Bukti-bukti yang sudah dikumpulkan dengan waktu dan biaya yang banyak, menjadi sia-sia.
Standart-5
ingatlah bahwa beban pembuktian ada pada perusahaan yang “ menduga “ pegawainya melakukan kecurangan, dan pada penuntut umum yang mendakwah pegawai terssebut, baik dalam kasus hukum administrative and pidana.
Standart-6
mencakup seluruh substansi investigasi dan “kuasai” seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu.
Standart-7
meliputi selurh tahapan kunci dalam proses investigasi, termasuk perencaaan, pengumpulan bukti, dan barang bukti, wawancara, kontak dengan pihak ke tiga , pengamanan yang bersifat rahasia

1 komentar:

  1. untuk standar akuntansi forensik nya itu sumbernya dari mana ya??
    trims.

    BalasHapus