Sabtu, 07 Mei 2011

PSAK No 51:Akuntansi Kuasi – Reorganisasi

Pe r n y a t a a n Pe n c a b u t a n
Standar akuntansi keuangan
Pencabutan
PSak 51: akuntansi kuaSi-reorganiSaSi
ED PPSAK No. 10
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
18 Desember 2010

Exposure draft ini dikeluarkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Tanggapan atas exposure draft ini diharapkan dapat
diterima paling lambat tanggal 28 Februari 2011 oleh
Dewan Standar Akuntansi KeuanganED PPSAK
No.
10
Hak cipta © 2010, Ikatan Akuntan Indonesia
PERNYATAAN PENCABUTAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
PENCABUTAN
PSAK 51: AKUNTANSI KUASI-REoRGANISASI

Dikeluarkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Jalan Sindanglaya No. 1
Menteng
Jakarta 10310
Telp: (021) 3190-4232
Fax : (021) 724-5078
Email: iai-info@iaiglobal.or.id, dsak@iaiglobal.or.id
Desember 2010Hak Cipta © 2010
iii
Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
Exposure draft (ED) ini diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan hanya untuk ditanggapi dan dikomentari.
Saran dan masukan untuk menyempurnakan ED ini
dimungkinkan sebelum diterbitkannya Pernyataan Pencabutan
Standar Akuntansi Keuangan
Tanggapan tertulis atas draft ini paling lambat diterima pada
28 februari 2011. Tanggapan dikirimkan ke:
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Jl. Sindanglaya No.1, Menteng
Jakarta 10310
fax: 021 724-5078
E-mail: iai-info@iaiglobal.or.id, dsak@iaiglobal.or.id
Hak Cipta © 2010 Ikatan Akuntan Indonesia
ED ini dibuat dengan tujuan untuk penyiapan tanggapan dan
komentar yang akan dikirimkan ke Dewan Standar Akuntansi
Keuangan. Penggandaan ED ini oleh individu/organisasi/
lembaga dianjurkan dan diizinkan untuk penggunaan di atas
dan tidak untuk diperjualbelikan.iv Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
PENGANTAr
ED PPSAK 10 tentang Pencabutan PSAK 51: Akuntansi
Kuasi Reorganisasi telah disahkan Dewan Standar Akuntansi
Keuangan pada 18 Desember 2010.
Oleh karena itu, dengan disahkannya ED PPSAK 10 ini, entitas
yang sebelumnya menggunakan PSAK yang dicabut dalam
menyusun laporan keuangannya tidak menggunakan PSAK
tersebut sebagai acuan.
Jakarta, 18 Desember 2010
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Rosita Uli Sinaga Ketua
Roy Iman Wirahardja Wakil Ketua
Etty Retno Wulandari Anggota
Merliyana Syamsul Anggota
Meidyah Indreswari Anggota
Setiyono Miharjo Anggota
Saptoto Agustomo Anggota
Jumadi Anggota
Ferdinand D. Purba Anggota
Irsan Gunawan Anggota
Budi Susanto Anggota
Ludovicus Sensi Wondabio Anggota
Eddy R. Rasyid Anggota
Liauw She Jin Anggota
Sylvia Veronica Siregar Anggota
Fadillah Kartikasasi Anggota
G. A. Indira Anggota
Teguh Supangkat AnggotaHak Cipta © 2010
v
Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
PErMINTAAN TANGGAPAN
Penerbitan ED PPSAK 10: Pencabutan PSAK 51 tentang Akuntansi
Kuasi-Reorganisasi bertujuan untuk meminta tanggapan atas semua
pengaturan dan paragraf dalam ED PPSAK 10 tersebut.
Untuk memberikan panduan dalam memberikan tanggapan, berikut
ini hal-hal yang diharapkan masukannya:
1. Alasan pencabutan
Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi dilandasi
pertimbangan adanya ketidaksesuaian prinsip pengaturan dalam
PSAK 51 dengan PSAK lain.
- Aspek akuntansi. Konsep yang digunakan untuk kuasireorganisasi dalam PSAK 51 adalah fresh start accounting.
Entitas yang memiliki saldo laba negatif atau defisit tetapi
memiliki prospek baik di masa depan dapat melakukan
kuasi-reorganisasi. Hal ini hanya dapat dilakukan ketika
entitas memiliki keyakinan yang cukup bahwa setelah kuasireorganisasi entitas akan bisa mempertahankan kelangsungan
usahanya (going concern) dan berkembang dengan baik.
Pencatatan dampak kuasi-reorganisasi tersebut dalam laporan
keuangan tanpa didasari terjadinya transaksi atau peristiwa
akuntansi, atau kuasi-reorganisasi berdasarkan peristiwa
buatan.
- Aspek hukum. Dari perspektif hukum, dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perseroan terbatas tidak
diperkenankan membagi dividen jika cadangan atau saldo laba
untuk menutup kerugian di masa mendatang belum mencapai
20% dari modal yang ditempatkan dan disetor. Kuasireorganisasi bisa menjadi salah satu cara untuk perseroan
terbatas yang menghasilkan laba, tetapi tidak dapat menutup
saldo laba negatif, untuk membagi dividen.
- Aspek ekonomi makro. Ketika terjadi krisis keuangan dan
krisis ekonomi pada tahun akhir 1990-an banyak perusahaan
Indonesia yang mengalami kerugian sangat besar sehingga
mengakibatkan ekuitasnya menjadi negatif. Salah satu cara
yang tidak memerlukan biaya besar untuk memulihkan
kondisi tersebut dengan melakukan kuasi-reorganisasi. Hal vi Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
ini disebabkan SAK saat itu belum menggunakan fair value
accounting, tetapi menggunakan historical cost accounting,
khususnya untuk aset tidak lancar seperti aset tetap dan properti
investasi. Saat ini akuntansi untuk aset tetap dan properti
investasi (lihat PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 13: Properti
Investasi) memberikan pilihan untuk menggunakan fair value
accounting, serta akan dilengkapi dengan akuntansi untuk
ekonomi hiperinflasi.
Apakah anda setuju atas pencabutan PSAK 51:
Akuntansi Kuasi-reorganisasi?

2. Ketentuan transisi
Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi dilakukan
secara prospektif, sehingga entitas yang pernah melakukan
kuasi-reorganisasi sebelum tanggal efektif tidak perlu melakukan
penyesuaian atas hal tersebut.
Terdapat beberapa alternatif atas ketentuan transisi, yaitu:
- Retrospektif. Pencabutan PSAK 51 secara retrospektif
merupakan alternatif yang paling ideal dari aspek akuntansi.
Namun, penerapan retrospektif bisa menyebabkan kesulitan
dalam implementasi, disebabkan dampak kuasi-reorganisasi
yang sangat signifikan bagi entitas yang melakukannya dan
keterkaitan dengan aspek akuntansi lain dan nonakuntansi,
seperti pembagian dividen. Di samping pertimbangan benefits
and costs. Sehingga dari sisi praktis, penerapan secara
retrospektif tidak favourable.
- Prospektif. Pencabutan PSAK 51 secara prospektif kurang
favourable dari aspek akuntansi. Karena laporan keuangan
mencatat dampak suatu transaksi buatan yang tidak sesuai
dengan PSAK lain. Namun, pertimbangan utamanya lebih
pada aspek praktis.
Apakah anda setuju ketentuan transisi pencabutan PSAK
51: Akuntansi Kuasi-reorganisasi bersifat prospektif?Hak Cipta © 2010
vii
Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
3. Saldo kuasi-reorganisasi
Saldo kuasi-reorganisasi yang ada ketika efektifnya pencabutan
PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi direklasifikasi langsung
ke saldo laba tanpa melalui laporan laba rugi komprehensif tetapi
disajikan di laporan perubahan ekuitas.
Komponen ekuitas dapat dibagi menjadi modal, pendapatan
komprehensif lain, dan saldo laba. Transaksi akuntansi secara
umum dapat dibedakan menjadi transaksi ekuitas dan transaksi
nonekuitas. Transaksi ekuitas merupakan transaksi dengan
pemilik dalam kapasitas sebagai pemilik (lihat PSAK 4 (revisi
2010): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan
Tersendiri). Kuasi-reorganisasi dianggap bukan transaksi ekuitas.
Hal ini tidak tepat mereklasifikasi saldo kuasi-reorganisasi ke
modal, misalnya agio saham (paid in capital).
Kuasi-reorganisasi bukan bagian dari pendapatan komprehensif
lain, yang mana pendapatan komprehensif merupakan pos-pos
pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi)
yang tidak diakui dalam laba rugi dari laporan pendapatan
komprehensif sebagaimana disyaratkan oleh SAK lainnya (lihat
PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan). Sehingga
saldo kuasi-reorganisasi tidak dapat direklasifikasi ke pendapatan
komprehensif lain.
Pilihan yang tersedia adalah saldo laba sebagai komponen ekuitas
yang tersisa. Hal yang sama diterapkan untuk saldo surplus
revaluasi aset tetap ketika PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap
diterapkan 1 Januari 2008.
Apakah anda setuju saldo kuasi-reorganisasi
direklasifikasi ke saldo laba?viii Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
4. Tanggal efektif
Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi memerlukan
persiapan dan antisipasi bagi entitas yang pernah melakukan kuasi
reorganisasi. Hal ini memerlukan waktu yang cukup. PSAK 51
direncanakan akan efektif mulai 1 Januari 2012.
Apakah anda setuju pencabutan PSAK 51: Akuntansi
Kuasi-reorganisasi efektif mulai 1 Januari 2012?Hak Cipta © 2010
ix
Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
DAfTAr ISI
Paragraf
PENDAHULUAN .............................................. 01 - 03
Tujuan .................................................................. 01 - 02
Dasar pertimbangan .............................................. 03
KETENTUAN PENCABUTAN......................... 04 - 06
KETENTUAN TrANSISI ................................ 07
TANGGAL EfEKTIf ....................................... 08Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa
10.1
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
PErNYATAAN PENCABUTAN
STANDAr AKUNTANSI KEUANGAN NO. 10
PENCABUTAN PSAK 51: AKUNTANSI KUASI
rEOrGANISASI
PENDAHULUAN
Tujuan
01. Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan
PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi.
02. PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi mengatur
mengenai akuntansi kuasi-reorganisasi. Kuasi reorganisasi
dilakukan dengan cara menilai kembali pos aset dan liabilitas
pada nilai wajar untuk mengeliminasi saldo laba negatif atau
defisit.
Dasar pertimbangan
03. Dasar pertimbangan pencabutan PSAK 51: Akuntansi
Kuasi-Reorganisasi adalah ketidaksesuaian prinsip dalam
PSAK 51 dengan PSAK lain.
KETENTUAN PENCABUTAN
04. PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi dinyatakan
tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini.
05. Pernyataan ini berlaku untuk semua entitas yang
menerapkan PSAK 51: Akuntansi Kuasi Reorganisasi.
06. Pengaturan dalam PSAK 51: Akuntans i Kuas i -
Reorganisasi tidak diperkenankan untuk diterapkan.10.2 Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
KETENTUAN TrANSISI
07. Pernyataan ini diterapkan secara prospektif dengan
ketentuan bahwa saldo kuasi reorganisasi direklasifikasi secara
langsung ke saldo laba.
TANGGAL EfEKTIf
08. Pernyataan ini berlaku efektif untuk periode tahun buku
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012. Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa
10.3
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10



DIAMBIL DARI : http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PPSAK-10-Pencabutan-PSAK-51-Akuntansi-Kuasi-Reorganisasi.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar