Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 1, No.2, Nopember 1999: 144 - 161
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
144
AKUNTANSI INTERNASIONAL : HARMONISASI
VERSUS STANDARDISASI
Arja Sadjiarto
Dosen Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi – Universitas Kristen Petra
ABSTRAK
Adanya lingkungan dan kondisi hukum, sosial politik dan ekonomi
yang berbeda-beda antar negara menyebabkan standar akuntansi juga
berbeda. Globalisasi yang tampak antara lain dari kegiatan
perdagangan antar negara serta munculnya perusahaan multinasional
mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar akuntansi
yang berlaku secara luas di seluruh dunia. Dalam hal ini terdapat dua
pendapat mengenai standar akuntansi internasional yaitu harmonisasi
dan standardisasi.
Kata kunci: lingkungan, standar akuntansi internasional, harmonisasi,
standardisasi, IASC, FASB
ABSTRACT
Legal, social, and economic environment and conditions which
differ among countries influence accounting standards which,
consequently, differ among countries. The emergence and importance of
globalisation such as international trade and multi national enterprise
bring an implication that there is such a need of international
accounting standard. There are two concepts about international
accounting standard , i.e. harmonization and standardization.
Keywords: environment, international accounting standard, harmonization,
standardization, IASC, FASB
1. LATAR BELAKANG
Sebuah survey yang dilakukan oleh Deloitte Touche Tohmatsu International
pada tahun 1992 terhadap 400 perusahaan skala menengah di dua puluh negara
maju menunjukkan, bahwa alasan mereka untuk melakukan bisnis di pasar
internasional adalah karena adanya kesempatan bertumbuh (84%), untuk
mengurangi ketergantungan pada perekonomian domestik (39%), memenuhi
permintaan pasar (34%) dan biaya operasi yang lebih murah (24%) (Iqbal, Melcher,
Elmallah, 1997 : 5). Survey tersebut menunjukkan salah satu kenyataan bahwa ada
kecenderungan banyak perusahaan untuk menjalankan bisnis secara global dan
Akuntansi Internasional: Harmonisasi Versus Standardisasi (Arja Sadhiarta)
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
145
tidak hanya terpaku pada bisnis di negara asal. Menjual di pasar dalam negeri
dianggap tidak lagi memberikan keuntungan yang diharapkan, sementara pasar
luar negeri begitu terbuka untuk ekspansi.
Kecenderungan meningkatnya globalisasi di bidang ekonomi semakin tampak
dengan adanya kesepakatan-kesepakatan antar negara dalam satu region tertentu,
seperti European Union (EU), North American Free Trade Agreement (NAFTA), Asia-
Pacific Economic Cooperation (APEC). Indonesia sendiri merupakan salah satu dari
delapan belas negara anggota APEC.
Globalisasi bidang ekonomi juga tampak dengan munculnya fenomena krisis
nilai tukar di sebagian negara Asia, termasuk Indonesia yang dimulai pada tahun
1997. Industri yang bergantung kuat pada bahan baku impor sangat terpengaruh
dengan kondisi ini. Nilai impor bahan baku dalam mata uang domestik -- dalam hal
ini rupiah -- meningkat tajam. Industri yang bergantung kuat pada bahan baku dan
sumber daya domestik mengalami hal yang sebaliknya. Penjualan barang ke luar
negeri menjadi sangat menguntungkan jika dinilai dalam mata uang domestik.
Penetapan harga jual baru di pasar domestik dan luar negeri menjadi tidak
sesederhana sebelum terjadi krisis.
Perkembangan selanjutnya di Indonesia juga menunjukkan fenomena yang
menarik. Menguatnya rupiah terhadap mata uang asing, meskipun tidak kembali
pada kurs nilai tukar sebelum krisis terjadi, membuat para eksportir mulai
mengeluh karena pendapatannya turun jika dinilai dalam mata uang domestik.
Sebaliknya terjadi bagi para importir. Menguatnya mata uang domestik --
katakanlah rupiah -- dan melemahnya mata uang asing -- katakanlah dollar
Amerika Serikat -- membuat kewajiban para importir membayar dalam mata uang
asing kepada produsen di negara asing menjadi lebih murah dinilai dari mata uang
domestik.
Akuntansi sebagai penyedia informasi bagi pengambilan keputusan yang
bersifat ekonomi juga dipengaruhi oleh lingkungan bisnis yang terus menerus
berubah karena adanya globalisasi, baik lingkungan bisnis yang bertumbuh bagus,
dalam keadaan stagnasi maupun depresi. Adanya transaksi antar negara dan
prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda antar negara mengakibatkan munculnya
kebutuhan akan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
2. PEMBAHASAN
Pengertian Akuntansi Internasional
Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional
sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip
akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di
seluruh dunia.
Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada
saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Ekspor
diartikan sebagai penjualan ke luar negeri dan dimulai saat perusahaan penjual
domestik mendapatkan order pembelian dari perusahaan pembeli asing. Kesulitankesulitan
mulai timbul pada saat perusahaan domestik ingin melakukan investigasi
terhadap kelayakan perusahaan pembeli asing. Jika pembeli diminta untuk
Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 1, No.2, Nopember 1999: 144 - 161
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
146
memberikan informasi finansial berkaitan dengan perusahaannya, ada
kemungkinan bahwa informasi finansial tersebut tidak mudah diinterpretasikan,
mengingat adanya asumsi-asumsi akuntansi dan prosedur akuntansi yang tidak
lazim di perusahaan penjual. Sebagian besar perusahaan yang baru terjun di bisnis
internasional bisa meminta bantuan kepada bank atau kantor akuntan dengan
keahlian internasional untuk menganalisis dan mengintepretasikan informasi
finansial tersebut.
Hal lain yang harus diantisipasi adalah jika pembeli membayar dalam mata
uang asing. Misalnya, sebuah perusahaan di Indonesia melakukan ekspor hasil
produksinya kepada perusahaan di Amerika Serikat, dan pembeli membayar dalam
dollar Amerika Serikat. Perusahaan domestik harus mengantisipasi adanya rugi
atau untung potensial yang mungkin timbul karena perubahan nilai tukar antara
saat order pembelian dicatat dengan saat pembayaran diterima.
Pelaksanaan ekspor melibatkan banyak pihak seperti perusahaan pengiriman,
asuransi, bea cukai serta dokumen-dokumen penunjang lainnya yang disyaratkan
luas di seluruh dunia. Dalam hal ini tentunya juga perlu adanya antisipasi atas
segala biaya yang pada umumnya melibatkan pemakaian mata uang yang berbeda.
Untuk impor, kondisi-kondisi di atas sebaliknya akan ditemui oleh perusahaan
penjual asing. Kondisi yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan pembeli
domestik adalah nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang asing yang
disepakati sebagai denominasi pembayaran. Termasuk di dalamnya adalah
pembayaran kepada forwarder dan perusahaan pengiriman jika impor dilakukan
dengan syarat free on board.
Keterlibatan perusahaan dalam akuntansi internasional juga tidak dapat
dihindarkan saat perusahaan membuka operasi di luar negeri, baik yang hanya
berupa pemberian lisensi produksi terhadap perusahaan milik pihak lain di luar
negeri maupun pendirian anak perusahaan di luar negeri. Dalam hal pemberian
lisensi, perusahaan perlu mengembangkan sistem akuntansi yang memungkinkan
pemberi lisensi untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian kerja,
pembayaran royalty dan bimbingan teknis serta pencatatan pendapatan dari luar
negeri dalam kaitannya dengan pajak yang harus dibayar perusahaan.
Akuntansi untuk operasi anak perusahaan di luar negeri harus sesuai dengan
aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan institusi yang berwenang di
negara yang bersangkutan, yang berbeda dengan aturan-aturan di negara induk
perusahaan. Selain itu harus dibuat juga sistem informasi manajemen untuk
memonitor, mengawasi dan mengevaluasi operasi anak perusahaan serta membuat
sistem untuk melakukan konsolidasi hasil operasi perusahaan induk dan anak.
Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya
perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi di
berbagai negara di bidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan
distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan
kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di
pasar modal internasional berlangsung secara real time basis.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sistem Akuntansi
Seperti halnya dunia bisnis pada umumnya, praktik-praktik akuntansi beserta
pengungkapan informasi finansial di perusahaan di berbagai negara dipengaruhi
Akuntansi Internasional: Harmonisasi Versus Standardisasi (Arja Sadhiarta)
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
147
oleh berbagai faktor. Radebaugh dan Gray (1997:47) menyebutkan sedikitnya ada
empat belas faktor yang mempengaruhi sistem akuntansi perusahaan. Faktor-faktor
tersebut adalah sifat kepemilikan perusahaan, aktivitas usaha, sumber pendanaan
dan pasar modal, sistem perpajakan, eksistensi dan pentingnya profesi akuntan,
pendidikan dan riset akuntansi, sistem politik, iklim sosial, tingkat pertumbuhan
ekonomi dan pembangunan, tingkat inflasi, sistem perundang-undangan, dan
aturan-aturan akuntansi.
Lebih rinci, Radebaugh dan Gray menjelaskan hubungan antara faktor-faktor
tersebut di atas dengan sistem akuntansi perusahaan sebagai berikut.
a. Sifat kepemilikan perusahaan
Kebutuhan akan pengungkapan informasi dan pertanggungjawaban kepada
publik lebih besar ditemui pada perusahaan-perusahaan yang dimiliki publik
dibandingkan dengan pada perusahaan keluarga.
b. Aktivitas usaha
Sistem akuntansi dipengaruhi oleh jenis aktivitas usaha, misalnya agribisnis
yang berbeda dengan manufaktur, atau perusahaan kecil yang berbeda dengan
perusahaan multinasional.
c. Sumber pendanaan
Kebutuhan akan pengungkapan informasi dan pertanggungjawaban kepada
publik lebih besar ditemui pada perusahaan-perusahaan yang mendapatkan
sumber pendanaan dari para pemegang saham eksternal dibandingkan dengan
pada perusahaan dengan sumber pendanaan dari perbankan atau dari dana
keluarga.
d. Sistem perpajakan
Negara-negara seperti Perancis dan Jerman menggunakan laporan keuangan
perusahaan sebagai dasar penentuan utang pajak penghasilan, sedangkan
negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris menggunakan laporan
keuangan yang telah disesuaikan dengan aturan perpajakan sebagai dasar
penentuan utang pajak dan disampaikan terpisah dengan laporan keuangan
untuk pemegang saham.
e. Eksistensi dan pentingnya profesi akuntan
Profesi akuntan yang lebih maju di negara-negara maju juga membuat sistem
akuntansi yang dipakai lebih maju dibandingkan dengan di negara-negara yang
masih menerapkan sistem akuntansi yang sentralistik dan seragam.
f. Pendidikan dan riset akuntansi
Pendidikan dan riset akuntansi yang baik kurang dijalankan di negara-negara
yang sedang berkembang. Pengembangan profesi juga dipengaruhi oleh
pendidikan dan riset akuntansi yang bermutu.
g. Sistem politik
Sistem politik yang dijalankan oleh suatu negara sangat berpengaruh pada
sistem akuntansi yang dibuat untuk menggambarkan filosofi dan tujuan politik di
negara tersebut, seperti halnya pilihan atas perencanaan terpusat (central
planning) atau swastanisasi (private enterprises).
Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 1, No.2, Nopember 1999: 144 - 161
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
148
h. Iklim sosial
Iklim sosial diartikan sebagai sikap atas penghargaan terhadap hak-hak pekerja
dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Informasi yang berkaitan dengan
hal-hal tersebut pada umumnya dipengaruhi atas sistem sosial tersebut.
i. Tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
Perubahan struktur perekonomian dari agraris ke manufaktur akan
menampilkan sisi lain dari sistem akuntansi, antara lain dengan mulai
diperhitungkannya depresiasi mesin. Industri jasa juga memunculkan
pertimbangan atas pencatatan aktiva tak berwujud seperti merek, goodwill dan
sumber daya manusia.
j. Tingkat inflasi
Timbulnya hyperinflation di beberapa negara di kawasan Amerika Selatan
membuat adanya pemikiran untuk menggunakan pendekatan lain sebagai
alternatif dari pendekatan historical cost.
k. Sistem perundang-undangan
Di negara-negara seperti Perancis dan Jerman yang menggunakan civil codes,
aturan-aturan akuntansi yang dipakai cenderung rinci dan komprehensif,
berbeda dengan Amerika Serikat dan Inggris yang menggunakan common law.
l. Aturan-aturan akuntansi
Standar dan aturan akuntansi yang ditetapkan di negara tertentu tentunya tidak
sepenuhnya sama dengan negara lain. Peran profesi akuntan dalam menentukan
standar dan aturan akuntansi lebih banyak ditemukan di negara-negara yang
telah memasukkan aturan-aturan profesional dalam aturan-aturan perusahaan,
seperti di Inggris dan Amerika Serikat.
Sementara itu Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11)menjelaskan
adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala
internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi. Faktor-faktor
tersebut antara lain adalah (1) sistem hukum, (2) pemilik dana, (3) pengaruh sistem
perpajakan, dan (4) kemantapan profesi akuntan. (5) inflasi, (6) teori akuntansi dan
(7) accidents of history .
a. Sistem hukum
Peraturan perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah sistem dan prosedur
akuntansi, banyak dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku di suatu negara.
Beberapa negara seperti Perancis, Italia, Jerman, Spanyol, Belanda menganut
sistem hukum yang digolongkan dalam codified Roman law. Dalam codified law,
aturan-aturan dikaitkan dengan ide dasar moral dan keadilan, yang cenderung
menjadi suatu doktrin. Sementara itu negara-negara seperti Inggris, Amerika
Serikat,dan negara-negara persemakmuran Inggris menganut sistem common
law. Dalam common law, dicoba adanya suatu jawaban untuk kasus-kasus yang
spesifik dan tidak membuat suatu formulasi umum.
b. Sumber pendanaan
Berdasarkan sumber pendanaan, perusahaan dapat dikelompokkan menjadi dua.
Kelompok yang pertama adalah perusahaan yang mendapatkan sebagian besar
Akuntansi Internasional: Harmonisasi Versus Standardisasi (Arja Sadhiarta)
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
149
dananya dari para pemegang saham di pasar modal (shareholder). Kelompok
kedua adalah perusahaan yang mendapatkan sebagian besar dananya dari bank,
negara atau dana keluarga. Umumnya di negara-negara dengan sebagian besar
perusahaan yang dimiliki oleh shareholders namun para shareholders ini tidak
mempunyai akses atas informasi internal, lebih banyak tuntutan atas adanya
pengungkapan (disclosure), pemeriksaan (audit) dan informasi yang tidak bias
(fair information).
c. Sistem perpajakan
Sejauh mana sistem perpajakan dapat mempengaruhi sistem akuntansi adalah
dengan melihat sejauh mana peraturan perpajakan menentukan pengukuran
akuntansi (accounting measurement). Di Jerman, pembukuan menurut pajak
harus sama dengan pembukuan komersial. Sedangkan di banyak negara lain
seperti Inggris, Amerika Serikat dan juga termasuk Indonesia, terdapat aturanaturan
yang berbeda antara perpajakan dan komersial perusahaan. Contoh yang
paling jelas mengenai hal ini adalah depresiasi.
d. Profesi akuntan
Badan-badan yang dibentuk sebagai wadah profesi ternyata berbeda-beda di
setiap negara, dan hasil yang berupa aturan-aturan atau standar dipengaruhi
oleh bentuk, wewenang dan anggota dari badan-badan tersebut. Di beberapa
negara ditemui adanya pemisahan profesi akuntan, sebagai ahli perpajakan atau
hanya sebagai akuntan perusahaan. Anggota suatu badan yang mengatur
standar akuntansi bisa terdiri hanya dari kalangan akuntan publik atau
mengikutsertakan pihak-pihak dari kalangan dunia usaha, industri, pemerintah
dan kalangan pendidik. Tingkat pendidikan dan pengalaman dalam dunia praktis
sebagai syarat seseorang untuk bisa menjadi anggota badan tersebut juga akan
menentukan kualitas standar dan aturan akuntansi sebagai keluaran yang
dihasilkan.
e. Inflasi
Di negara-negara dengan tingkat inlasi mencapai ratusan persen setiap tahun,
seperti di Amerika Selatan, penggunaan metode general price level adjustment
menjadi relevan mengingat adanya kebutuhan untuk menganalisis laporan
keuangan secara lebih tepat dibandingkan tetap menggunakan historical cost.
f. Teori Akuntansi
Teori akuntansi sangat mempengaruhi pelaksanaan praktik-praktik akuntansi
seperti halnya yang terjadi di Belanda. Di negara ini para ahli teori akuntansi
mengatakan bahwa pengguna laporan keuangan akan mendapatkan penilaian
atas kinerja yang wajar dari sebuah perusahaan jika akuntan diperbolehkan
untuk menggunakan judgment untuk memilih dan menampilkan angka-angka
tertentu. Dalam hal ini disarankan penggunaan replacement cost information.
Salah satu contoh pengaruh teori akuntansi terhadap praktik akuntansi adalah
dengan disusunnya conceptual framework.
g. Accidents of History
Sistem dan praktik akuntansi tidak bisa lepas dari kondisi politik dan ekonomi di
negara yang bersangkutan. Kejadian-kejadian tertentu biasanya memberikan
Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 1, No.2, Nopember 1999: 144 - 161
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
150
pengaruh yang langsung terasa dalam penerapan metode tertentu. Krisis
ekonomi di Amerika Serikat di akhir tahun 1920-an memunculkan standar
akuntansi yang mengharuskan adanya pengungkapan (disclosure) data
keuangan. Untuk Indonesia, krisis nilai tukar di pertengahan tahun 1997
menyebabkan munculnya pernyataan atau interpretasi yang berkaitan dengan
penggunaan mata uang asing dalam pelaporan keuangan serta perlakuan atas
selisih kurs. Kolonialisasi juga menyebabkan negara yang diduduki dengan
sendirinya mengikuti sistem dan praktik akuntansi negara yang mendudukinya.
Contoh Pembandingan Standar Akuntansi di Indonesia dan Amerika
Serikat
Uraian di atas menunjukkan bahwa penyusunan standar akuntansi termasuk
praktik-praktik akuntansi di suatu negara berbeda dengan praktik di negara lain.
Untuk memberikan gambaran adanya standar akuntansi yang berbeda antar
negara, berikut adalah daftar standar akuntansi yang sudah diterbitkan di
Indonesia dan di Amerika Serikat (Tabel 1 dan Tabel 2) . Pembandingan ini hanya
berupa daftar sesuai dengan nomor standar yang diterbitkan di masing-masing
negara dan tidak membahas atau memberikan komentar atas isi masing-masing
standar.
Tabel 1.
Daftar Standar Akuntansi di Indonesia (SAK)
No Judul Standar Akuntansi
1 Penyajian Laporan Keuangan
2 Laporan Arus Kas
3 Laporan Keuangan Interim
4 Laporan Keuangan Konsolidasi
5 Pelaporan Informasi Keuangan Menurut Segmen
6 Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan
7 Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
8 Kontinjensi dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
9 Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek – Telah diganti
PSAK No.1
10 Transaksi dalam Mata Uang Asing
11 Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing
12 Pelaporan Keuangan Mengenai Bagian Partisipasi dalam Pengendalian
Bersama Operasi dan Aset
13 Akuntansi untuk Investasi
14 Persediaan
15 Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi
16 Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain
17 Akuntansi Penyusutan
18 Akuntansi Dana Pensiun
19 Aktiva Tak Berwujud
20 Biaya Riset dan Pengembangan
Akuntansi Internasional: Harmonisasi Versus Standardisasi (Arja Sadhiarta)
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
151
21 Akuntansi Ekuitas
22 Akuntansi Penggabungan Usaha
23 Pendapatan
24 Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
25 Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan
Perubahan Kebijakan Akuntansi
26 Biaya Pinjaman
27 Akuntansi Perkoperasian
28 Akuntansi Asuransi Kerugian
29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi
30 Akuntansi Sewa Guna Usaha
31 Akuntansi Perbankan
32 Akuntansi Kehutanan
33 Akuntansi Pertambangan Umum
34 Akuntansi Kontrak Konstruksi
35 Akuntansi Pendapatan Jasa Komunikasi
36 Akuntansi Asuransi Jiwa
37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
38 Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
39 Akuntansi Kerjasama Operasi
40 Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan / Perusahaan Asosiasi
41 Akuntansi Waran
42 Akuntansi Perusahaan Efek
43 Akuntansi Anjak Piutang
44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nir Laba
46 Akuntansi Pajak Penghasilan
47 Akuntansi Tanah
48 Penurunan Nilai Aktiva
49 Akuntansi Reksadana
50 Akuntansi Investasi Efek Tertentu
51 Akuntansi Kuasi Reorganisasi
52 Akuntansi Mata Uang Pelaporan
53 Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham
54 Akuntansi Restrukturisasi Hutang dan Piutang Bermasalah
55 Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai
Sumber: IAI, Standar Akuntansi Keuangan 1999, Salemba Empat, Oktober 1998
Tabel 2.
Daftar Standar Akuntansi di Amerika Serikat (FASB Statement)
No Judul Standar Akuntansi
1 Disclosure of Foreign Currency Translation Information
2 Accounting for Research and Development Costs
3 Reporting Accounting Changes in Interim Financial Statements-an
amendment of APB Opinion No. 28
Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 1, No.2, Nopember 1999: 144 - 161
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
152
4 Reporting Gains and Losses from Extinguishment of Debt-an amendment of
APB Opinion No. 30
5 Accounting for Contingencies
6 Classification of Short-Term Obligations Expected to Be Refinanced-an
amendment of ARB No. 43, Chapter 3A
7 Accounting and Reporting by Development Stage Enterprises
8 Accounting for the Translation of Foreign Currency Transactions and Foreign
Currency Financial Statements
9 Accounting for Income Taxes: Oil and Gas Producing Companies-an
amendment of APB Opinions No. 11 and 23
10 Extension of "Grandfather" Provisions for Business Combinations-an
amendment of APB Opinion No. 16
11 Accounting for Contingencies: Transition Method-an amendment of FASB
Statement No. 5
12 Accounting for Certain Marketable Securities
13 Accounting for Leases
14 Financial Reporting for Segments of a Business Enterprise
15 Accounting by Debtors and Creditors for Troubled Debt Restructurings
16 Prior Period Adjustments
17 Accounting for Leases: Initial Direct Costs-an amendment of FASB Statement
No. 13
18 Financial Reporting for Segments of a Business Enterprise: Interim Financial
Statements-an amendment of FASB Statement No. 14
19 Financial Accounting and Reporting by Oil and Gas Producing Companies
20 Accounting for Forward Exchange Contracts-an amendment of FASB
Statement No. 8
21 Suspension of the Reporting of Earnings per Share and Segment Information
by Nonpublic Enterprises-an amendment of APB Opinion No. 15 and FASB
Statement No. 14
22 Changes in the Provisions of Lease Agreements Resulting from Refundings of
Tax-Exempt Debt-an amendment of FASB Statement No. 13
23 Inception of the Lease-an amendment of FASB Statement No. 13
24 Reporting Segment Information in Financial Statements That Are Presented
in Another Enterprise's Financial Report-an amendment of FASB Statement
No. 14
25 Suspension of Certain Accounting Requirements for Oil and Gas Producing
Companies-an amendment of FASB Statement No. 19
26 Profit Recognition on Sales-Type Leases of Real Estate-an amendment of
FASB Statement No. 13
27 Classification of Renewals or Extensions of Existing Sales-Type or Direct
Financing Leases-an amendment of FASB Statement No. 13
28 Accounting for Sales with Leasebacks-an amendment of FASB Statement No.
13
29 Determining Contingent Rentals-an amendment of FASB Statement No. 13
30 Disclosure of Information about Major Customers-an amendment of FASB
Statement No. 14
Akuntansi Internasional: Harmonisasi Versus Standardisasi (Arja Sadhiarta)
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
153
31 Accounting for Tax Benefits Related to U.K. Tax Legislation Concerning Stock
Relief
32 Specialized Accounting and Reporting Principles and Practices in AICPA
Statements of Position and Guides on Accounting and Auditing Matters-an
amendment of APB Opinion No. 20
33 Financial Reporting and Changing Prices
34 Capitalization of Interest Cost
35 Accounting and Reporting by Defined Benefit Pension Plans
36 Disclosure of Pension Information-an amendment of APB Opinion No. 8
37 Balance Sheet Classification of Deferred Income Taxes-an amendment of APB
Opinion No. 11
38 Accounting for Preacquisition Contingencies of Purchased Enterprises-an
amendment of APB Opinion No. 16
39 Financial Reporting and Changing Prices: Specialized Assets-Mining and Oil
and Gas-a supplement to FASB Statement No. 33
40 Financial Reporting and Changing Prices: Specialized Assets-Timberlands
and Growing Timber-a supplement to FASB Statement No. 33
41 Financial Reporting and Changing Prices: Specialized Assets-Income-
Producing Real Estate-a supplement to FASB Statement No. 33
42 Determining Materiality for Capitalization of Interest Cost-an amendment of
FASB Statement No. 34
43 Accounting for Compensated Absences
44 Accounting for Intangible Assets of Motor Carriers-an amendment of Chapter
5 of ARB No. 43 and an interpretation of APB Opinions 17 and 30
45 Accounting for Franchise Fee Revenue
46 Financial Reporting and Changing Prices: Motion Picture Films
47 Disclosure of Long-Term Obligations
48 Revenue Recognition When Right of Return Exists
49 Accounting for Product Financing Arrangements
50 Financial Reporting in the Record and Music Industry
51 Financial Reporting by Cable Television Companies
52 Foreign Currency Translation
53 Financial Reporting by Producers and Distributors of Motion Picture Films
54 Financial Reporting and Changing Prices: Investment Companies-an
amendment of FASB Statement No. 33
55 Determining whether a Convertible Security is a Common Stock Equivalentan
amendment of APB Opinion No. 15
56 Designation of AICPA Guide and Statement of Position (SOP) 81-1 on
Contractor Accounting and SOP 81-2 concerning Hospital-Related
Organizations as Preferable for Purposes of Applying APB Opinion 20-an
amendment of FASB Statement No. 32
57 Related Party Disclosures
58 Capitalization of Interest Cost in Financial Statements That Include
Investments Accounted for by the Equity Method-an amendment of FASB
Statement No. 34
Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 1, No.2, Nopember 1999: 144 - 161
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
154
59 Deferral of the Effective Date of Certain Accounting Requirements for Pension
Plans of State and Local Governmental Units-an amendment of FASB
Statement No. 35
60 Accounting and Reporting by Insurance Enterprises
61 Accounting for Title Plant
62 Capitalization of Interest Cost in Situations Involving Certain Tax-Exempt
Borrowings and Certain Gifts and Grants-an amendment of FASB Statement
No. 34
63 Financial Reporting by Broadcasters
64 Extinguishments of Debt Made to Satisfy Sinking-Fund Requirements-an
amendment of FASB Statement No. 4
65 Accounting for Certain Mortgage Banking Activities
66 Accounting for Sales of Real Estate
67 Accounting for Costs and Initial Rental Operations of Real Estate Projects
68 Research and Development Arrangements
69 Disclosures about Oil and Gas Producing Activities-an amendment of FASB
Statements 19, 25, 33, and 39
70 Financial Reporting and Changing Prices: Foreign Currency Translation-an
amendment of FASB Statement No. 33
71 Accounting for the Effects of Certain Types of Regulation
72 Accounting for Certain Acquisitions of Banking or Thrift Institutions-an
amendment of APB Opinion No. 17, an interpretation of APB Opinions 16
and 17, and an amendment of FASB Interpretation No. 9
73 Reporting a Change in Accounting for Railroad Track Structures-an
amendment of APB Opinion No. 20
74 Accounting for Special Termination Benefits Paid to Employees
75 Deferral of the Effective Date of Certain Accounting Requirements for Pension
Plans of State and Local Governmental Units-an amendment of FASB
Statement No. 35
76 Extinguishment of Debt-an amendment of APB Opinion No. 26
77 Reporting by Transferors for Transfers of Receivables with Recourse
78 Classification of Obligations That Are Callable by the Creditor-an
amendment of ARB No. 43, Chapter 3A
79 Elimination of Certain Disclosures for Business Combinations by Nonpublic
Enterprises-an amendment of APB Opinion No. 16
80 Accounting for Futures Contracts
81 Disclosure of Postretirement Health Care and Life Insurance Benefits
82 Financial Reporting and Changing Prices: Elimination of Certain
Disclosures-an amendment of FASB Statement No. 33
83 Designation of AICPA Guides and Statement of Position on Accounting by
Brokers and Dealers in Securities, by Employee Benefit Plans, and by Banks
as Preferable for Purposes of Applying APB Opinion 20-an amendment FASB
Statement No. 32 and APB Opinion No. 30 and a rescission of FASB
Interpretation No. 10
84 Induced Conversions of Convertible Debt-an amendment of APB Opinion No.
26
Akuntansi Internasional: Harmonisasi Versus Standardisasi (Arja Sadhiarta)
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
155
85 Yield Test for Determining whether a Convertible Security is a Common Stock
Equivalent-an amendment of APB Opinion No. 15
86 Accounting for the Costs of Computer Software to Be Sold, Leased, or
Otherwise Marketed
87 Employers' Accounting for Pensions
88 Employers' Accounting for Settlements and Curtailments of Defined Benefit
Pension Plans and for Termination Benefits
89 Financial Reporting and Changing Prices
90 Regulated Enterprises-Accounting for Abandonments and Disallowances of
Plant Costs-an amendment of FASB Statement No. 71
91 Accounting for Nonrefundable Fees and Costs Associated with Originating or
Acquiring Loans and Initial Direct Costs of Leases-an amendment of FASB
Statements No. 13, 60, and 65 and a rescission of FASB Statement No. 17
92 Regulated Enterprises-Accounting for Phase-in Plans-an amendment of
FASB Statement No. 71
93 Recognition of Depreciation by Not-for-Profit Organizations
94 Consolidation of All Majority-owned Subsidiaries-an amendment of ARB No.
51, with related amendments of APB Opinion No. 18 and ARB No. 43,
Chapter 12
95 Statement of Cash Flows
96 Accounting for Income Taxes
97 Accounting and Reporting by Insurance Enterprises for Certain Long-
Duration Contracts and for Realized Gains and Losses from the Sale of
Investments
98 Accounting for Leases: Sale-Leaseback Transactions Involving Real Estate,
Sales-Type Leases of Real Estate, Definition of the Lease Term, and Initial
Direct Costs of Direct Financing Leases-an amendment of FASB Statements
No. 13, 66, and 91 and a rescission of FASB Statement No. 26 and Technical
Bulletin No. 79-11
99 Deferral of the Effective Date of Recognition of Depreciation by Not-for-Profit
Organizations-an amendment of FASB Statement No. 93
100 Accounting for Income Taxes-Deferral of the Effective Date of FASB
Statement No. 96-an amendment of FASB Statement No. 96
101 Regulated Enterprises-Accounting for the Discontinuation of Application of
FASB Statement No. 71
102 Statement of Cash Flows-Exemption of Certain Enterprises and Classification
of Cash Flows from Certain Securities Acquired for Resale-an amendment of
FASB Statement No. 95
103 Accounting for Income Taxes-Deferral of the Effective Date of FASB
Statement No. 96-an amendment of FASB Statement No. 96
104 Statement of Cash Flows-Net Reporting of Certain Cash Receipts and Cash
Payments and Classification of Cash Flows from Hedging Transactions-an
amendment of FASB Statement No. 95
105 Disclosure of Information about Financial Instruments with Off-Balance-
Sheet Risk and Financial Instruments with Concentrations of Credit Risk
106 Employers' Accounting for Postretirement Benefits Other Than Pensions
Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 1, No.2, Nopember 1999: 144 - 161
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
156
107 Disclosures about Fair Value of Financial Instruments
108 Accounting for Income Taxes-Deferral of the Effective Date of FASB
Statement No. 96--an amendment of FASB Statement No. 96
109 Accounting for Income Taxes
110 Reporting by Defined Benefit Pension Plans of Investment Contracts-an
amendment of FASB Statement No. 35
111 Rescission of FASB Statement No. 32 and Technical Corrections
112 Employers' Accounting for Postemployment Benefits-an amendment of FASB
Statements No. 5 and 43
113 Accounting and Reporting for Reinsurance of Short-Duration and Long-
Duration Contracts
114 Accounting by Creditors for Impairment of a Loan-an amendment of FASB
Statements No. 5 and 15
115 Accounting for Certain Investments in Debt and Equity Securities
116 Accounting for Contributions Received and Contributions Made
117 Financial Statements of Not-for-Profit Organizations
118 Accounting by Creditors for Impairment of a Loan-Income Recognition and
Disclosures-an amendment of FASB Statement No. 114
119 Disclosure about Derivative Financial Instruments and Fair Value of
Financial Instruments
120 Accounting and Reporting by Mutual Life Insurance Enterprises and by
Insurance Enterprises for Certain Long-Duration Participating Contracts-an
amendment of FASB Statements 60, 97, and 113 and Interpretation No. 40
121 Accounting for the Impairment of Long-Lived Assets and for Long-Lived
Assets to Be Disposed Of
122 Accounting for Mortgage Servicing Rights-an amendment of FASB Statement
No. 65
123 Accounting for Stock-Based Compensation
124 Accounting for Certain Investments Held by Not-for-Profit Organizations
125 Accounting for Transfers and Servicing of Financial Assets and
Extinguishments of Liabilities
126 Exemption from Certain Required Disclosures about Financial Instruments
for Certain Nonpublic Entities- an amendment to FASB Statement No. 107
127 Deferral of the Effective Date of Certain Provisions of FASB Statement No.
125- an amendment to FASB Statement No. 125
128 Earnings per Share
129 Disclosure of Information about Capital Structure
130 Reporting Comprehensive Income
131 Disclosures about Segments of an Enterprise and Related Information
132 Employers’ Disclosures about Pensions and Other Postretirement Benefits –an
a amendment to FASB Statements No. 87, 88, and 106.
133 Accounting for Derivative Instruments and Hedging Activities
Sumber: FASB, Statement of Financial Accounting Standards : Summaries and Status,
http://www.rutgers.edu/Accounting/raw/fasb/public/index.html, September1999
Akuntansi Internasional: Harmonisasi Versus Standardisasi (Arja Sadhiarta)
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
157
Dari data di muka, tampak bahwa standar yang disusun sangat bergantung
pada kondisi masing-masing negara, meskipun dilihat dari judul standarnya,
beberapa standar memiliki kemiripan. Cukup banyak juga standar akuntansi di
Amerika Serikat yang berupa amandemen (amendment) dan penarikan kembali
(rescission) standar yang telah diterbitkan sebelumnya.
Harmonisasi versus Standardisasi
Globalisasi juga membawa implikasi bahwa hal-hal yang dulunya dianggap
merupakan kewenangan dan tanggung jawab tiap negara tidak mungkin lagi tidak
dipengaruhi oleh dunia internasional. Demikian juga halnya dengan pelaporan
keuangan dan standar akuntansi.
Salah satu karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi adalah dapat
diperbandingkan (comparability), termasuk di dalamnya juga informasi akuntansi
internasional yang juga harus dapat diperbandingkan mengingat pentingnya hal ini
di dunia perdagangan dan investasi internasional. Dalam hal ingin diperoleh full
comparability yang berlaku luas secara internasional, diperlukan standardisasi
standar akuntansi internasional.
Di sisi lain, adanya faktor-faktor tertentu yang khusus di suatu negara,
membuat masih diperlukannya standar akuntansi nasional yang berlaku di negara
tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam tampilan pembandingan standar akuntansi
keuangan di Indonesia dan Amerika Serikat di muka. Dalam Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia terdapat Akuntansi untuk Perkoperasian yang belum tentu
dibutuhkan di Amerika Serikat. Berdasarkan hal ini, kecil kemungkinan dan kurang
feasible untuk membuat suatu standar akuntansi internasional yang lengkap dan
komprehensif.
Konsep yang ternyata lebih populer dibandingkan standardisasi untuk
menjembatani berbagai macam standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep
harmonisasi. Harmonisasi standar akuntansi diartikan sebagai meminimumkan
adanya perbedaan standar akuntansi di berbagai negara (Iqbal 1997:35).
Harmonisasi juga bisa diartikan sebagai sekelompok negara yang menyepakati
suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan
yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar
yang disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi
standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard
Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic
Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya
harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan
internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of
Securities Commissions).
IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi
akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134
organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC
adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan
pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di
seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan
prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan. Beberapa negara
Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 1, No.2, Nopember 1999: 144 - 161
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
158
seperti Singapura, Zimbabwe dan Kuwait malah mengadopsi International
Accounting Standard sebagai standar akuntansi negara mereka.
IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group
yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan,
pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari
organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk
membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.
Standar akuntansi internasional yang telah diterbitkan IASC dapat dilihat pada
Tabel 3. berikut ini.
Tabel 3.
Daftar Standar Akuntansi Internasional (IAS)
No Judul Standar Akuntansi Internasional
1 Presentation of Financial Statements
2 Inventories
3 Superseded by IAS 27 and IAS 28
4 Depreciation Accounting
5 Information to be Disclosed in Financial Statements – Superseded by IAS 1
6 Superseded by IAS 15
7 Cash Flow Statements
8 Net Profit or Loss for The Period, Fundamental Errors and Changes in
Accounting Policies
9 Research and Development Costs – Superseded by IAS 38
10 Contingencies and Events Occurring After the Balance Sheet Date
11 Construction Contracts
12 Accounting for Taxes on Income
13 Presentation of Current Assets and Current Liabilities – Superseded by IAS 1
14 Reporting Financial Information by Segment
15 Information Reflecting the Effects of Changing Prices
16 Property, Plant and Equipment
17 Accounting for Leases
18 Revenue
19 Retirement Benefit Costs
20 Accounting for Government Grants and Disclosure Government Assistance
21 The Effect of Changes in Foreign Exchange Rates
22 Business Combination
23 Borrowing Costs
24 Related Party Disclosures
25 Accounting for Investments
26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans
27 Consolidated Financial Statements and Accounting for Investments in
Subsidiaries
28 Accounting for Investments in Associates
29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economics
30 Disclosures in the Financial Statements of Banks and Similar Financial
Akuntansi Internasional: Harmonisasi Versus Standardisasi (Arja Sadhiarta)
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
159
Institutions
31 Financial Reporting of Interests in Joint Ventures
32 Financial Instruments : Disclosure and Presentation
33 Earnings Per Share
34 Interim Financial Reporting
35 Discontinuing Operations
36 Impairment of Assets
37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets
38 Intangible Assets
39 Financial Instruments: Recognition and Measurement
Sumber : IASC, IASC Standard List, www.iasc.org.uk/frame/cen2_1.htm, September 1999
FASB (Financial Accounting Standards Board), dalam laporannya yang
berjudul International Accounting Standard Setting: A Vision for The Future,
meyakini bahwa perlu adanya satu set standar akuntansi yang digunakan di seluruh
dunia baik untuk pelaporan keuangan dalam negeri maupun lintas negara. Tanpa
menyebutkan bahwa metode yang dilakukan untuk mendapatkan satu standar yang
sama untuk seluruh dunia ini sebagai standardisasi, FASB juga tidak menyatakan
secara eksplisit bahwa usaha ini merupakan usaha harmonisasi. FASB memandang
bahwa suatu standar akuntansi internasional harus (a) memiliki kualitas tinggi
dengan menyediakan informasi yang berguna bagi investor, kreditur, dan pembuat
keputusan lainnya dalam mengambil keputusan serupa mengenai alokasi sumber
daya dalam perekonomian, dan (b) membuat berbagai standar akuntansi di berbagai
negara menjadi convergent atau semirip mungkin. Di satu sisi FASB menginginkan
adanya standardisasi standar akuntansi namun tidak mengingkari bahwa proses
menuju standardisasi tersebut harus melalui proses harmonisasi yang lebih terarah
menuju standardisasi.
Standar akuntansi yang memiliki kualitas tinggi (high-quality) adalah suatu
standar akuntansi yang tidak bias, dan menghasilkan suatu informasi yang relevan
dan dapat dipercaya yang berguna bagi pengambilan keputusan oleh para investor,
kreditur dan pihak-pihak yang mengambil keputusan serupa. Standar tersebut
harus:
a. Konsisten dengan kerangka konseptual yang mendasarinya
b. Menghindari atau meminimumkan adanya prosedur akuntansi alternatif, baik
implisit maupun eksplisit dengan mengingat faktor comparability dan
consistency.
c. Jelas dan komprehensif, sehingga standar tersebut dapat dimengerti oleh
pembuat laporan keuangan, auditor yang memeriksa laporan keuangan
berdasarkan standar tersebut, oleh pihak-pihak yang berwenang mengharuskan
pemakaian standar tersebut serta para pengguna informasi yang dihasilkan
berdasarkan standar tersebut.
FASB melihat perlunya dibentuk tiga organisasi yang akan menentukan system
akuntansi internasional di masa depan, yaitu:
1. International Standard Setter (ISS)
Organisasi ini menetapkan, mengembangkan dan mengumumkan secara resmi
standar akuntansi internasional. ISS merupakan organisasi independen yang
Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 1, No.2, Nopember 1999: 144 - 161
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
160
memiliki delapan fungsi, yaitu (1) leadership (2) innovation, (3) relevance, (4)
responsiveness, (5) objectivity, (6) acceptability and credibility, (7)
understandability dan (8) accountability. Karakteristik ISS yang penting adalah
a. independen dalam pengambilan keputusan
b. menjalankan proses penetapan standar yang cukup dengan berhubungan
dengan pihak luar yang akan menggunakan standar tersebut
c. memiliki staf yang cukup
d. memiliki pendanaan yang independen
e. diawasi secara independen
2. International Interpretation Committee (IIC)
Organisasi ini dibentuk untuk menyampaikan pendapat atas penerapan standar
akuntansi internasional agar didapat penafsiran dan penerapan yang konsisten.
IIC akan membimbing para pemakai standar dan jika perlu menerbitkan
semacam buku panduan sebagai pelengkap standar yang sudah diterbitkan.
3. International Professional Group (IPG)
Organisasi ini terdiri dari para akuntan profesional dari berbagai organisasi
profesional di berbagai negara. Kegiatan IPG yang utama adalah memudahkan
penerapan standar dengan cara memastikan adanya kepatuhan (compliance)
terhadap standar, penyebaran standar yang cukup sampai pada tingkat nasional
dan memberikan pengajaran kepada para pemakai tentang penerapan standar
akuntansi internasional yang tepat.
Bagaimana halnya dengan keberadaan IASC yang memang sudah eksis jika hal
ini benar-benar diterapkan. FASB menganggap bahwa bagaimanapun caranya suatu
organisasi penentu standar akuntansi internasional dibentuk, struktur organisasi
tersebut harus bisa memungkinkan kedelapan fungsi di atas berjalan baik. Struktur
organisasi juga harus memasukkan kelima karakteristik di atas agar bisa
mengembangkan standar akuntansi internasional yang berkualitas tinggi.
Berdasarkan pemikiran ini, alternatif yang dapat dipakai di masa depan adalah (a)
IASC bisa tetap eksis dengan pembenahan struktur seperti yang disarankan FASB,
atau (b) dibentuk suatu organisasi baru dengan struktur baru seperti yang
disarankan FASB, yang tetap meneruskan hal-hal yang sudah dilakukan oleh IASC,
atau (c) memodifikasi FASB agar bisa lebih diterima secara luas di seluruh dunia.
Alternatif ketiga ini didasari oleh keyakinan bahwa FASB memiliki peran sebagai a
global leader in accounting standard setting.
3. KESIMPULAN
Standar akuntansi tidak dapat dilepaskan dari pengaruh lingkungan dan
kondisi hukum, sosial dan ekonomi suatu negara tertentu. Hal-hal tersebut
menyebabkan suatu standar akuntansi di suatu negara berbeda dengan di negara
lain. Globalisasi yang tampak antara lain dari kegiatan perdagangan antar negara
serta munculnya perusahaan multinasional mengakibatkan timbulnya kebutuhan
akan suatu standar akuntansi yang berlaku secara luas di seluruh dunia.
Akuntansi Internasional: Harmonisasi Versus Standardisasi (Arja Sadhiarta)
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
161
Pembentukan IASC merupakan salah satu usaha harmonisasi standar
akuntansi yaitu untuk membuat perbedaan-perbedaan antar standar akuntansi di
berbagai negara menjadi semakin kecil. Harmonisasi ini tidak harus menghilangkan
standar akuntansi yang berlaku di setiap negara dan juga tidak menutup
kemungkinan bahwa standar akuntansi internasional yang disusun oleh IASC
diadopsi menjadi standar akuntansi nasional suatu negara.
FASB mempunyai pandangan bahwa tetap harus ada satu standar akuntansi
internasional yang berlaku di seluruh dunia. Untuk itu perlu dibentuk organisasi
penentu standar akuntansi internasional dengan struktur dan proses tertentu.
Menurut FASB, IASC bisa dimodifikasi menjadi organisasi ini atau membentuk
organisasi baru atau memodifikasi FASB sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Financial Accounting Standards Board (1999), Summaries and Status of all FASB
Statements, www.rutgers.edu/Accounting/raw/fasb/public/index.html, September
1999.
______ (1999), International Accounting Standard Setting: A Vision for the Future-
Report of the FASB , www.rutgers.edu/Accounting/raw/fasb , September
1999
International Accounting Standards Committee (1999), List of Current IASC
Standards, www.iasc.org.uk/frame/cen2_1.htm
Iqbal, M. Zafar, Trini U. Melcher dan Amin E. Elmallah (1997), International
Accounting : A Global Perspective, Cincinnati, Ohio: South-Western College
Publishing
Nobes, Christoper dan Robert Parker (1995), Comparative International Accounting,
Edisi keempat, London: Prentice Hall International (UK) Limited
Radebaugh, Lee H., dan Sidney J. Gray (1997), International Accounting and
Multinational Enterprises, Edisi keempat, Toronto, Canada: John Wiley &
Sons, Inc.
KOMENTAR DARI SAYA :
Dari data di atas, tampak bahwa standar yang disusun sangat bergantung
pada kondisi masing-masing negara, meskipun dilihat dari judul standarnya,
beberapa standar memiliki kemiripan. Cukup banyak juga standar akuntansi di
Amerika Serikat yang berupa amandemen (amendment) dan penarikan kembali
(rescission) standar yang telah diterbitkan sebelumnya.
memberikan informasi finansial berkaitan dengan perusahaannya, ada
kemungkinan bahwa informasi finansial tersebut tidak mudah diinterpretasikan,
mengingat adanya asumsi-asumsi akuntansi dan prosedur akuntansi yang tidak
lazim di perusahaan penjual. Sebagian besar perusahaan yang baru terjun di bisnis
internasional bisa meminta bantuan kepada bank atau kantor akuntan dengan
keahlian internasional untuk menganalisis dan mengintepretasikan informasi
finansial tersebut.
Hal lain yang harus diantisipasi adalah jika pembeli membayar dalam mata
uang asing. Misalnya, sebuah perusahaan di Indonesia melakukan ekspor hasil
produksinya kepada perusahaan di Amerika Serikat, dan pembeli membayar dalam
dollar Amerika Serikat. Perusahaan domestik harus mengantisipasi adanya rugi
atau untung potensial yang mungkin timbul karena perubahan nilai tukar antara
saat order pembelian dicatat dengan saat pembayaran diterima.
Pelaksanaan ekspor melibatkan banyak pihak seperti perusahaan pengiriman,
asuransi, bea cukai serta dokumen-dokumen penunjang lainnya yang disyaratkan
luas di seluruh dunia. Dalam hal ini tentunya juga perlu adanya antisipasi atas
segala biaya yang pada umumnya melibatkan pemakaian mata uang yang berbeda.
Untuk impor, kondisi-kondisi di atas sebaliknya akan ditemui oleh perusahaan
penjual asing. Kondisi yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan pembeli
domestik adalah nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang asing yang
disepakati sebagai denominasi pembayaran. Termasuk di dalamnya adalah
pembayaran kepada forwarder dan perusahaan pengiriman jika impor dilakukan
dengan syarat free on board.
Keterlibatan perusahaan dalam akuntansi internasional juga tidak dapat
dihindarkan saat perusahaan membuka operasi di luar negeri, baik yang hanya
berupa pemberian lisensi produksi terhadap perusahaan milik pihak lain di luar
negeri maupun pendirian anak perusahaan di luar negeri. Dalam hal pemberian
lisensi, perusahaan perlu mengembangkan sistem akuntansi yang memungkinkan
pemberi lisensi untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian kerja,
pembayaran royalty dan bimbingan teknis serta pencatatan pendapatan dari luar
negeri dalam kaitannya dengan pajak yang harus dibayar perusahaan.
Akuntansi untuk operasi anak perusahaan di luar negeri harus sesuai dengan
aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan institusi yang berwenang di
negara yang bersangkutan, yang berbeda dengan aturan-aturan di negara induk
perusahaan. Selain itu harus dibuat juga sistem informasi manajemen untuk
memonitor, mengawasi dan mengevaluasi operasi anak perusahaan serta membuat
sistem untuk melakukan konsolidasi hasil operasi perusahaan induk dan anak.
Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya
perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi di
berbagai negara di bidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan
distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan
kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di
pasar modal internasional berlangsung secara real time basis.
Indonesia sudah sebaiknya menggunakan akuntansi internasional, dikarenakan sangat berpengaruh positif bagi nilai mata uang indonesia, ada baiknya indonesia memulai sejak dini agar tidak tertinggal oleh negara lain.
Minggu, 08 Mei 2011
Sabtu, 07 Mei 2011
PSAK No 51:Akuntansi Kuasi – Reorganisasi
Pe r n y a t a a n Pe n c a b u t a n
Standar akuntansi keuangan
Pencabutan
PSak 51: akuntansi kuaSi-reorganiSaSi
ED PPSAK No. 10
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
18 Desember 2010
Exposure draft ini dikeluarkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Tanggapan atas exposure draft ini diharapkan dapat
diterima paling lambat tanggal 28 Februari 2011 oleh
Dewan Standar Akuntansi KeuanganED PPSAK
No.
10
Hak cipta © 2010, Ikatan Akuntan Indonesia
PERNYATAAN PENCABUTAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
PENCABUTAN
PSAK 51: AKUNTANSI KUASI-REoRGANISASI
Dikeluarkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Jalan Sindanglaya No. 1
Menteng
Jakarta 10310
Telp: (021) 3190-4232
Fax : (021) 724-5078
Email: iai-info@iaiglobal.or.id, dsak@iaiglobal.or.id
Desember 2010Hak Cipta © 2010
iii
Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
Exposure draft (ED) ini diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan hanya untuk ditanggapi dan dikomentari.
Saran dan masukan untuk menyempurnakan ED ini
dimungkinkan sebelum diterbitkannya Pernyataan Pencabutan
Standar Akuntansi Keuangan
Tanggapan tertulis atas draft ini paling lambat diterima pada
28 februari 2011. Tanggapan dikirimkan ke:
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Jl. Sindanglaya No.1, Menteng
Jakarta 10310
fax: 021 724-5078
E-mail: iai-info@iaiglobal.or.id, dsak@iaiglobal.or.id
Hak Cipta © 2010 Ikatan Akuntan Indonesia
ED ini dibuat dengan tujuan untuk penyiapan tanggapan dan
komentar yang akan dikirimkan ke Dewan Standar Akuntansi
Keuangan. Penggandaan ED ini oleh individu/organisasi/
lembaga dianjurkan dan diizinkan untuk penggunaan di atas
dan tidak untuk diperjualbelikan.iv Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
PENGANTAr
ED PPSAK 10 tentang Pencabutan PSAK 51: Akuntansi
Kuasi Reorganisasi telah disahkan Dewan Standar Akuntansi
Keuangan pada 18 Desember 2010.
Oleh karena itu, dengan disahkannya ED PPSAK 10 ini, entitas
yang sebelumnya menggunakan PSAK yang dicabut dalam
menyusun laporan keuangannya tidak menggunakan PSAK
tersebut sebagai acuan.
Jakarta, 18 Desember 2010
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Rosita Uli Sinaga Ketua
Roy Iman Wirahardja Wakil Ketua
Etty Retno Wulandari Anggota
Merliyana Syamsul Anggota
Meidyah Indreswari Anggota
Setiyono Miharjo Anggota
Saptoto Agustomo Anggota
Jumadi Anggota
Ferdinand D. Purba Anggota
Irsan Gunawan Anggota
Budi Susanto Anggota
Ludovicus Sensi Wondabio Anggota
Eddy R. Rasyid Anggota
Liauw She Jin Anggota
Sylvia Veronica Siregar Anggota
Fadillah Kartikasasi Anggota
G. A. Indira Anggota
Teguh Supangkat AnggotaHak Cipta © 2010
v
Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
PErMINTAAN TANGGAPAN
Penerbitan ED PPSAK 10: Pencabutan PSAK 51 tentang Akuntansi
Kuasi-Reorganisasi bertujuan untuk meminta tanggapan atas semua
pengaturan dan paragraf dalam ED PPSAK 10 tersebut.
Untuk memberikan panduan dalam memberikan tanggapan, berikut
ini hal-hal yang diharapkan masukannya:
1. Alasan pencabutan
Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi dilandasi
pertimbangan adanya ketidaksesuaian prinsip pengaturan dalam
PSAK 51 dengan PSAK lain.
- Aspek akuntansi. Konsep yang digunakan untuk kuasireorganisasi dalam PSAK 51 adalah fresh start accounting.
Entitas yang memiliki saldo laba negatif atau defisit tetapi
memiliki prospek baik di masa depan dapat melakukan
kuasi-reorganisasi. Hal ini hanya dapat dilakukan ketika
entitas memiliki keyakinan yang cukup bahwa setelah kuasireorganisasi entitas akan bisa mempertahankan kelangsungan
usahanya (going concern) dan berkembang dengan baik.
Pencatatan dampak kuasi-reorganisasi tersebut dalam laporan
keuangan tanpa didasari terjadinya transaksi atau peristiwa
akuntansi, atau kuasi-reorganisasi berdasarkan peristiwa
buatan.
- Aspek hukum. Dari perspektif hukum, dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perseroan terbatas tidak
diperkenankan membagi dividen jika cadangan atau saldo laba
untuk menutup kerugian di masa mendatang belum mencapai
20% dari modal yang ditempatkan dan disetor. Kuasireorganisasi bisa menjadi salah satu cara untuk perseroan
terbatas yang menghasilkan laba, tetapi tidak dapat menutup
saldo laba negatif, untuk membagi dividen.
- Aspek ekonomi makro. Ketika terjadi krisis keuangan dan
krisis ekonomi pada tahun akhir 1990-an banyak perusahaan
Indonesia yang mengalami kerugian sangat besar sehingga
mengakibatkan ekuitasnya menjadi negatif. Salah satu cara
yang tidak memerlukan biaya besar untuk memulihkan
kondisi tersebut dengan melakukan kuasi-reorganisasi. Hal vi Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
ini disebabkan SAK saat itu belum menggunakan fair value
accounting, tetapi menggunakan historical cost accounting,
khususnya untuk aset tidak lancar seperti aset tetap dan properti
investasi. Saat ini akuntansi untuk aset tetap dan properti
investasi (lihat PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 13: Properti
Investasi) memberikan pilihan untuk menggunakan fair value
accounting, serta akan dilengkapi dengan akuntansi untuk
ekonomi hiperinflasi.
Apakah anda setuju atas pencabutan PSAK 51:
Akuntansi Kuasi-reorganisasi?
2. Ketentuan transisi
Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi dilakukan
secara prospektif, sehingga entitas yang pernah melakukan
kuasi-reorganisasi sebelum tanggal efektif tidak perlu melakukan
penyesuaian atas hal tersebut.
Terdapat beberapa alternatif atas ketentuan transisi, yaitu:
- Retrospektif. Pencabutan PSAK 51 secara retrospektif
merupakan alternatif yang paling ideal dari aspek akuntansi.
Namun, penerapan retrospektif bisa menyebabkan kesulitan
dalam implementasi, disebabkan dampak kuasi-reorganisasi
yang sangat signifikan bagi entitas yang melakukannya dan
keterkaitan dengan aspek akuntansi lain dan nonakuntansi,
seperti pembagian dividen. Di samping pertimbangan benefits
and costs. Sehingga dari sisi praktis, penerapan secara
retrospektif tidak favourable.
- Prospektif. Pencabutan PSAK 51 secara prospektif kurang
favourable dari aspek akuntansi. Karena laporan keuangan
mencatat dampak suatu transaksi buatan yang tidak sesuai
dengan PSAK lain. Namun, pertimbangan utamanya lebih
pada aspek praktis.
Apakah anda setuju ketentuan transisi pencabutan PSAK
51: Akuntansi Kuasi-reorganisasi bersifat prospektif?Hak Cipta © 2010
vii
Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
3. Saldo kuasi-reorganisasi
Saldo kuasi-reorganisasi yang ada ketika efektifnya pencabutan
PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi direklasifikasi langsung
ke saldo laba tanpa melalui laporan laba rugi komprehensif tetapi
disajikan di laporan perubahan ekuitas.
Komponen ekuitas dapat dibagi menjadi modal, pendapatan
komprehensif lain, dan saldo laba. Transaksi akuntansi secara
umum dapat dibedakan menjadi transaksi ekuitas dan transaksi
nonekuitas. Transaksi ekuitas merupakan transaksi dengan
pemilik dalam kapasitas sebagai pemilik (lihat PSAK 4 (revisi
2010): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan
Tersendiri). Kuasi-reorganisasi dianggap bukan transaksi ekuitas.
Hal ini tidak tepat mereklasifikasi saldo kuasi-reorganisasi ke
modal, misalnya agio saham (paid in capital).
Kuasi-reorganisasi bukan bagian dari pendapatan komprehensif
lain, yang mana pendapatan komprehensif merupakan pos-pos
pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi)
yang tidak diakui dalam laba rugi dari laporan pendapatan
komprehensif sebagaimana disyaratkan oleh SAK lainnya (lihat
PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan). Sehingga
saldo kuasi-reorganisasi tidak dapat direklasifikasi ke pendapatan
komprehensif lain.
Pilihan yang tersedia adalah saldo laba sebagai komponen ekuitas
yang tersisa. Hal yang sama diterapkan untuk saldo surplus
revaluasi aset tetap ketika PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap
diterapkan 1 Januari 2008.
Apakah anda setuju saldo kuasi-reorganisasi
direklasifikasi ke saldo laba?viii Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
4. Tanggal efektif
Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi memerlukan
persiapan dan antisipasi bagi entitas yang pernah melakukan kuasi
reorganisasi. Hal ini memerlukan waktu yang cukup. PSAK 51
direncanakan akan efektif mulai 1 Januari 2012.
Apakah anda setuju pencabutan PSAK 51: Akuntansi
Kuasi-reorganisasi efektif mulai 1 Januari 2012?Hak Cipta © 2010
ix
Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
DAfTAr ISI
Paragraf
PENDAHULUAN .............................................. 01 - 03
Tujuan .................................................................. 01 - 02
Dasar pertimbangan .............................................. 03
KETENTUAN PENCABUTAN......................... 04 - 06
KETENTUAN TrANSISI ................................ 07
TANGGAL EfEKTIf ....................................... 08Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa
10.1
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
PErNYATAAN PENCABUTAN
STANDAr AKUNTANSI KEUANGAN NO. 10
PENCABUTAN PSAK 51: AKUNTANSI KUASI
rEOrGANISASI
PENDAHULUAN
Tujuan
01. Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan
PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi.
02. PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi mengatur
mengenai akuntansi kuasi-reorganisasi. Kuasi reorganisasi
dilakukan dengan cara menilai kembali pos aset dan liabilitas
pada nilai wajar untuk mengeliminasi saldo laba negatif atau
defisit.
Dasar pertimbangan
03. Dasar pertimbangan pencabutan PSAK 51: Akuntansi
Kuasi-Reorganisasi adalah ketidaksesuaian prinsip dalam
PSAK 51 dengan PSAK lain.
KETENTUAN PENCABUTAN
04. PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi dinyatakan
tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini.
05. Pernyataan ini berlaku untuk semua entitas yang
menerapkan PSAK 51: Akuntansi Kuasi Reorganisasi.
06. Pengaturan dalam PSAK 51: Akuntans i Kuas i -
Reorganisasi tidak diperkenankan untuk diterapkan.10.2 Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
KETENTUAN TrANSISI
07. Pernyataan ini diterapkan secara prospektif dengan
ketentuan bahwa saldo kuasi reorganisasi direklasifikasi secara
langsung ke saldo laba.
TANGGAL EfEKTIf
08. Pernyataan ini berlaku efektif untuk periode tahun buku
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012. Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa
10.3
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
DIAMBIL DARI : http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PPSAK-10-Pencabutan-PSAK-51-Akuntansi-Kuasi-Reorganisasi.pdf
Standar akuntansi keuangan
Pencabutan
PSak 51: akuntansi kuaSi-reorganiSaSi
ED PPSAK No. 10
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
18 Desember 2010
Exposure draft ini dikeluarkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Tanggapan atas exposure draft ini diharapkan dapat
diterima paling lambat tanggal 28 Februari 2011 oleh
Dewan Standar Akuntansi KeuanganED PPSAK
No.
10
Hak cipta © 2010, Ikatan Akuntan Indonesia
PERNYATAAN PENCABUTAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
PENCABUTAN
PSAK 51: AKUNTANSI KUASI-REoRGANISASI
Dikeluarkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Jalan Sindanglaya No. 1
Menteng
Jakarta 10310
Telp: (021) 3190-4232
Fax : (021) 724-5078
Email: iai-info@iaiglobal.or.id, dsak@iaiglobal.or.id
Desember 2010Hak Cipta © 2010
iii
Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
Exposure draft (ED) ini diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan hanya untuk ditanggapi dan dikomentari.
Saran dan masukan untuk menyempurnakan ED ini
dimungkinkan sebelum diterbitkannya Pernyataan Pencabutan
Standar Akuntansi Keuangan
Tanggapan tertulis atas draft ini paling lambat diterima pada
28 februari 2011. Tanggapan dikirimkan ke:
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Jl. Sindanglaya No.1, Menteng
Jakarta 10310
fax: 021 724-5078
E-mail: iai-info@iaiglobal.or.id, dsak@iaiglobal.or.id
Hak Cipta © 2010 Ikatan Akuntan Indonesia
ED ini dibuat dengan tujuan untuk penyiapan tanggapan dan
komentar yang akan dikirimkan ke Dewan Standar Akuntansi
Keuangan. Penggandaan ED ini oleh individu/organisasi/
lembaga dianjurkan dan diizinkan untuk penggunaan di atas
dan tidak untuk diperjualbelikan.iv Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
PENGANTAr
ED PPSAK 10 tentang Pencabutan PSAK 51: Akuntansi
Kuasi Reorganisasi telah disahkan Dewan Standar Akuntansi
Keuangan pada 18 Desember 2010.
Oleh karena itu, dengan disahkannya ED PPSAK 10 ini, entitas
yang sebelumnya menggunakan PSAK yang dicabut dalam
menyusun laporan keuangannya tidak menggunakan PSAK
tersebut sebagai acuan.
Jakarta, 18 Desember 2010
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Rosita Uli Sinaga Ketua
Roy Iman Wirahardja Wakil Ketua
Etty Retno Wulandari Anggota
Merliyana Syamsul Anggota
Meidyah Indreswari Anggota
Setiyono Miharjo Anggota
Saptoto Agustomo Anggota
Jumadi Anggota
Ferdinand D. Purba Anggota
Irsan Gunawan Anggota
Budi Susanto Anggota
Ludovicus Sensi Wondabio Anggota
Eddy R. Rasyid Anggota
Liauw She Jin Anggota
Sylvia Veronica Siregar Anggota
Fadillah Kartikasasi Anggota
G. A. Indira Anggota
Teguh Supangkat AnggotaHak Cipta © 2010
v
Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
PErMINTAAN TANGGAPAN
Penerbitan ED PPSAK 10: Pencabutan PSAK 51 tentang Akuntansi
Kuasi-Reorganisasi bertujuan untuk meminta tanggapan atas semua
pengaturan dan paragraf dalam ED PPSAK 10 tersebut.
Untuk memberikan panduan dalam memberikan tanggapan, berikut
ini hal-hal yang diharapkan masukannya:
1. Alasan pencabutan
Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi dilandasi
pertimbangan adanya ketidaksesuaian prinsip pengaturan dalam
PSAK 51 dengan PSAK lain.
- Aspek akuntansi. Konsep yang digunakan untuk kuasireorganisasi dalam PSAK 51 adalah fresh start accounting.
Entitas yang memiliki saldo laba negatif atau defisit tetapi
memiliki prospek baik di masa depan dapat melakukan
kuasi-reorganisasi. Hal ini hanya dapat dilakukan ketika
entitas memiliki keyakinan yang cukup bahwa setelah kuasireorganisasi entitas akan bisa mempertahankan kelangsungan
usahanya (going concern) dan berkembang dengan baik.
Pencatatan dampak kuasi-reorganisasi tersebut dalam laporan
keuangan tanpa didasari terjadinya transaksi atau peristiwa
akuntansi, atau kuasi-reorganisasi berdasarkan peristiwa
buatan.
- Aspek hukum. Dari perspektif hukum, dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perseroan terbatas tidak
diperkenankan membagi dividen jika cadangan atau saldo laba
untuk menutup kerugian di masa mendatang belum mencapai
20% dari modal yang ditempatkan dan disetor. Kuasireorganisasi bisa menjadi salah satu cara untuk perseroan
terbatas yang menghasilkan laba, tetapi tidak dapat menutup
saldo laba negatif, untuk membagi dividen.
- Aspek ekonomi makro. Ketika terjadi krisis keuangan dan
krisis ekonomi pada tahun akhir 1990-an banyak perusahaan
Indonesia yang mengalami kerugian sangat besar sehingga
mengakibatkan ekuitasnya menjadi negatif. Salah satu cara
yang tidak memerlukan biaya besar untuk memulihkan
kondisi tersebut dengan melakukan kuasi-reorganisasi. Hal vi Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
ini disebabkan SAK saat itu belum menggunakan fair value
accounting, tetapi menggunakan historical cost accounting,
khususnya untuk aset tidak lancar seperti aset tetap dan properti
investasi. Saat ini akuntansi untuk aset tetap dan properti
investasi (lihat PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 13: Properti
Investasi) memberikan pilihan untuk menggunakan fair value
accounting, serta akan dilengkapi dengan akuntansi untuk
ekonomi hiperinflasi.
Apakah anda setuju atas pencabutan PSAK 51:
Akuntansi Kuasi-reorganisasi?
2. Ketentuan transisi
Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi dilakukan
secara prospektif, sehingga entitas yang pernah melakukan
kuasi-reorganisasi sebelum tanggal efektif tidak perlu melakukan
penyesuaian atas hal tersebut.
Terdapat beberapa alternatif atas ketentuan transisi, yaitu:
- Retrospektif. Pencabutan PSAK 51 secara retrospektif
merupakan alternatif yang paling ideal dari aspek akuntansi.
Namun, penerapan retrospektif bisa menyebabkan kesulitan
dalam implementasi, disebabkan dampak kuasi-reorganisasi
yang sangat signifikan bagi entitas yang melakukannya dan
keterkaitan dengan aspek akuntansi lain dan nonakuntansi,
seperti pembagian dividen. Di samping pertimbangan benefits
and costs. Sehingga dari sisi praktis, penerapan secara
retrospektif tidak favourable.
- Prospektif. Pencabutan PSAK 51 secara prospektif kurang
favourable dari aspek akuntansi. Karena laporan keuangan
mencatat dampak suatu transaksi buatan yang tidak sesuai
dengan PSAK lain. Namun, pertimbangan utamanya lebih
pada aspek praktis.
Apakah anda setuju ketentuan transisi pencabutan PSAK
51: Akuntansi Kuasi-reorganisasi bersifat prospektif?Hak Cipta © 2010
vii
Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
3. Saldo kuasi-reorganisasi
Saldo kuasi-reorganisasi yang ada ketika efektifnya pencabutan
PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi direklasifikasi langsung
ke saldo laba tanpa melalui laporan laba rugi komprehensif tetapi
disajikan di laporan perubahan ekuitas.
Komponen ekuitas dapat dibagi menjadi modal, pendapatan
komprehensif lain, dan saldo laba. Transaksi akuntansi secara
umum dapat dibedakan menjadi transaksi ekuitas dan transaksi
nonekuitas. Transaksi ekuitas merupakan transaksi dengan
pemilik dalam kapasitas sebagai pemilik (lihat PSAK 4 (revisi
2010): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan
Tersendiri). Kuasi-reorganisasi dianggap bukan transaksi ekuitas.
Hal ini tidak tepat mereklasifikasi saldo kuasi-reorganisasi ke
modal, misalnya agio saham (paid in capital).
Kuasi-reorganisasi bukan bagian dari pendapatan komprehensif
lain, yang mana pendapatan komprehensif merupakan pos-pos
pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi)
yang tidak diakui dalam laba rugi dari laporan pendapatan
komprehensif sebagaimana disyaratkan oleh SAK lainnya (lihat
PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan). Sehingga
saldo kuasi-reorganisasi tidak dapat direklasifikasi ke pendapatan
komprehensif lain.
Pilihan yang tersedia adalah saldo laba sebagai komponen ekuitas
yang tersisa. Hal yang sama diterapkan untuk saldo surplus
revaluasi aset tetap ketika PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap
diterapkan 1 Januari 2008.
Apakah anda setuju saldo kuasi-reorganisasi
direklasifikasi ke saldo laba?viii Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
4. Tanggal efektif
Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi memerlukan
persiapan dan antisipasi bagi entitas yang pernah melakukan kuasi
reorganisasi. Hal ini memerlukan waktu yang cukup. PSAK 51
direncanakan akan efektif mulai 1 Januari 2012.
Apakah anda setuju pencabutan PSAK 51: Akuntansi
Kuasi-reorganisasi efektif mulai 1 Januari 2012?Hak Cipta © 2010
ix
Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
DAfTAr ISI
Paragraf
PENDAHULUAN .............................................. 01 - 03
Tujuan .................................................................. 01 - 02
Dasar pertimbangan .............................................. 03
KETENTUAN PENCABUTAN......................... 04 - 06
KETENTUAN TrANSISI ................................ 07
TANGGAL EfEKTIf ....................................... 08Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa
10.1
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
PErNYATAAN PENCABUTAN
STANDAr AKUNTANSI KEUANGAN NO. 10
PENCABUTAN PSAK 51: AKUNTANSI KUASI
rEOrGANISASI
PENDAHULUAN
Tujuan
01. Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan
PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi.
02. PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi mengatur
mengenai akuntansi kuasi-reorganisasi. Kuasi reorganisasi
dilakukan dengan cara menilai kembali pos aset dan liabilitas
pada nilai wajar untuk mengeliminasi saldo laba negatif atau
defisit.
Dasar pertimbangan
03. Dasar pertimbangan pencabutan PSAK 51: Akuntansi
Kuasi-Reorganisasi adalah ketidaksesuaian prinsip dalam
PSAK 51 dengan PSAK lain.
KETENTUAN PENCABUTAN
04. PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi dinyatakan
tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini.
05. Pernyataan ini berlaku untuk semua entitas yang
menerapkan PSAK 51: Akuntansi Kuasi Reorganisasi.
06. Pengaturan dalam PSAK 51: Akuntans i Kuas i -
Reorganisasi tidak diperkenankan untuk diterapkan.10.2 Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
KETENTUAN TrANSISI
07. Pernyataan ini diterapkan secara prospektif dengan
ketentuan bahwa saldo kuasi reorganisasi direklasifikasi secara
langsung ke saldo laba.
TANGGAL EfEKTIf
08. Pernyataan ini berlaku efektif untuk periode tahun buku
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012. Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa
10.3
dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Pencabutan Psak 51: akuntansi kuasi Reorganisasi ed PPsak no. 10
DIAMBIL DARI : http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PPSAK-10-Pencabutan-PSAK-51-Akuntansi-Kuasi-Reorganisasi.pdf
Jumat, 07 Januari 2011
APA SIH KODE ETIK AKUNTAN DAN AKUNTANSI FORENSIK ITU?
ChaPter 1
KODE ETIK AKUNTAN
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
AKUNTANSI FORENSIK
Apa sih akuntansi FORENSIK??
Audit forensik merupakan gabungan dari keahlian di bidang akuntansi, audit, dan hukum. 111Hasil dari audit forensik dapat digunakan dalam proses pengadilan atau bentuk hukum lainnya. Seorang auditor forensik harus memiliki kompetensi akademis dan empiris yang berkaitan dengan proses litigasi. Kompetensi tersebut antara lain dapat diperoleh dari dikat audit forensik dengan pemberian mata ajar yang berkaitan dengan audit investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli di persidangan perkara tindak pidana korupsi.
Faktor2 apa yg mendorong pesatnya perkembangan akuntansi forensik??
Yang kami baca di buku sih banyak orang menunjuk undang2 di Amerika Serikat (Sarbanes-Oxley Act 2002) sebagai salah satu faktor. Bahkan Sarbanes-Oxley Act dianggap merupakan faktor terpenting atau salah satu dari faktor yg penting bagi perkembangan akuntansi forensik. Sarbanes-Oxley Act merupakan reaksi keras atas kegagalan perusahaan besar seperti Enron, yg mnejual sahamnya kepada masyarakat umum. Penyebab kegagalan perusahaannya karena fraud tertentu.
“Fraud” itu apa sihh??
Fraud biasanya dikenal dengan kecurangan.
Ada beberapa pasal yg mencakup pengertian fraud menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu:
Pasal 362: pencurian (definisi KUHP: “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiaan kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimliki secara melawan hukum”)
Pasal 368 : Pemerasan dan Pengancaman (defenisi KUHP : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain , atau supaya membuat utang maupun menghapus kan piutang”).
Pasal 372 : Penggelapan : (definisi KUHP :” dengan sengaja dan melawan hukum memilik barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karna kejahatan “ ) ;
Pasal 378 : Perbuatan curang : ( definisi KUHP : “dengan sengaja maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, denagn memakai nama palsu atau martabat palsu , dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebophongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau maupun menghapus piutang ‘ );
Kenapa sihh akuntansi forensik itu diperlukan??
Jawabannya adalah akuntansi forensik itu menangani fraud, khususnya dalam corruption dan misappropriation of asset. Sisi lain dari fraud adalah kelemahan dlm corporate governance.
Untuk Indonesia perhatian akuntan forensik adalah pada adalah penemuan fraud dlm arti korupsi. Indonesia peringkat-16 pd Corruption Perception Index – 20 negara terburuk dlm kurun waktu 2003-2005 dengan score 1,9; 2,0; 2,2; dengan rank 122; 137; 140.
Indonesia bukanlah bukanlah negara terburuk dalam hal korupsi (survey 2005), namun indonesia termasuk 20 negara terburuk.
Mencangkup sektor apa aja sih Akuntansi Forensik itu???
Praktek di Sektor Swasta
G. Jack Bologna dan Robet J. Lindquist, dua penulis perintis mengenai akuntansi forensik mengemukakan beberapa istilah dalam pebendaharaan akuntansi, yakni: fraud auditing, forensik accounting, investigasi accounting litigation support, valuation analasis. Menurut mereka istilah-istilah tersebut tidak di definisikan secara jelas.
Praktek di Sektor Pemerintahan
Di sektor publik (pemerintahan), praktek forensik serupa yang digambarkan pada sektor swasta. Perbedaannya adalah bahwa tahap-tahap dalam seluruh rangkaian akuntansi forensik terbagi-bagi diantara berbagai lembaga. Lembaga melakukan pemeriksaan keuangan negara, lembaga merupakan bagian dari pengawasan internal pemerintahan, lembaga-lembaga pengadilan, lembaga yang menunjang kegiatan memerangi kejahatan pada umumnya dan korupsi khususnya (seperti PPATK) dan KPK. Juga ada lembaga swadaya masyarakat yang berfungsi sebagai pressure group.
Atribut, Standar dan Kode Etik Akuntansi Forensik
Pertama hindari pengumpulan fakta dan data yang berlebihan secara prematur indentifikasi lebihdulu siapa yang mempunyai potensi untuk menjadi pelaku.
Kedua Fraud Auditor harus mampu membuktikan “ niat pelaku melakukan kecurangan “
Ketiga, be creative, think like a prepetrator, don be predictable ( terjemahan: “ kreatiflah berfikir, seperti pelaku kejahatan, jangan mudah ditebak( dalam hal arah pemeriksaan, penyelidikan, atau investigasi kita)
Keempat, Auditor harus tahu bahwa banyak kecurangan dilakukan dengan persekongkolan
( colusion, conspiracy)
Kelima, Kenali pola Fraud. Dalam memilih Proactive Fraud Detection Strategy
( Strategi untuk menemukan kecurangan dalam investigasi proaktif )
si Auditor mesti mempertimbangkan apakah kecurangan dilakukan di dalam pembukuan atau di luar pembukuan.
Karakteristik Seorang Pemeriksa Fraud
Pemeriksa Fraud harus memiliki kemampuan yang unik. Disamping keahlian teknis, seorang pemeriksaan fraud yang sukses mempunyai kemampuan mengumpulkan fakta – fakta dari berbagai saksi secara fair, tidak memihak , sahih , (mengikuti ketentuan perundang – undangan ) , dan akurat , mampu melaporkan fakta – fakta secara akurat dan lengkap. Kemampuan untuk memastikan kebenaran dari fakta yang dikumpulkan dan kemudian melaporkannya dengan akurat dan lengkap adalah sama pentingnya. Pemeriksa fraud adalah gabungan antara pengacara , akuntan , kriminolog dan detektif ( atau investigator ).
STANDAR AKUNTANSI FORENSIK
Standart – 1
Seluruh investigasi harus di landasi praktek – praktek terbaik yang diakui ( accepted best practise). Istilah best practise sering dipakai dalam penetapan standart dalam istilah ini tersirat 2 hal. 1. adanya upaya membandingkan antara praktek – praktek yang ada dengan merujuk kepada yang terbaik pada saat itu. 2 , Upaya benchmarking dilakukan terus menerus untuk mencari solusi terbaik.
Standart – 2
Kumpulkan bukti – bukti dengan prinsip – prinsip kehati – hatian ( due care) sehingga bukti-bukti tadi dapat diterima dipengadilan
Standart-3
Pastikan bahwa seluruh doumentasi dalam keadaan aman, terlindungi, dan di index; dan jejak audit tersedia. Dokumentasi ini diperlukan sebagai referensi apabila ada penyelidikan dikemudian hari untuk memastikan bahwa investigasi sudah dilakukan dengan benar. Referensi ini juga membantu perusahaan dalam upaya perbaikan cara-cara investigasi sehingga acccepted best practices yang dijelaskan diatas dapat dilaksanakan.
Standart-4
Perhatikan bahwa para investigator mengerti akan hak asasi pegawai dan senantiasa menghormatinya. Kalau investigasi dilakukan dengan cara yang melanggar hak asasi pegawai, yang bersangkutan dapat menuntut perusahaan dan investigatornya. Bukti-bukti yang sudah dikumpulkan dengan waktu dan biaya yang banyak, menjadi sia-sia.
Standart-5
ingatlah bahwa beban pembuktian ada pada perusahaan yang “ menduga “ pegawainya melakukan kecurangan, dan pada penuntut umum yang mendakwah pegawai terssebut, baik dalam kasus hukum administrative and pidana.
Standart-6
mencakup seluruh substansi investigasi dan “kuasai” seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu.
Standart-7
meliputi selurh tahapan kunci dalam proses investigasi, termasuk perencaaan, pengumpulan bukti, dan barang bukti, wawancara, kontak dengan pihak ke tiga , pengamanan yang bersifat rahasia
KODE ETIK AKUNTAN
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
AKUNTANSI FORENSIK
Apa sih akuntansi FORENSIK??
Audit forensik merupakan gabungan dari keahlian di bidang akuntansi, audit, dan hukum. 111Hasil dari audit forensik dapat digunakan dalam proses pengadilan atau bentuk hukum lainnya. Seorang auditor forensik harus memiliki kompetensi akademis dan empiris yang berkaitan dengan proses litigasi. Kompetensi tersebut antara lain dapat diperoleh dari dikat audit forensik dengan pemberian mata ajar yang berkaitan dengan audit investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli di persidangan perkara tindak pidana korupsi.
Faktor2 apa yg mendorong pesatnya perkembangan akuntansi forensik??
Yang kami baca di buku sih banyak orang menunjuk undang2 di Amerika Serikat (Sarbanes-Oxley Act 2002) sebagai salah satu faktor. Bahkan Sarbanes-Oxley Act dianggap merupakan faktor terpenting atau salah satu dari faktor yg penting bagi perkembangan akuntansi forensik. Sarbanes-Oxley Act merupakan reaksi keras atas kegagalan perusahaan besar seperti Enron, yg mnejual sahamnya kepada masyarakat umum. Penyebab kegagalan perusahaannya karena fraud tertentu.
“Fraud” itu apa sihh??
Fraud biasanya dikenal dengan kecurangan.
Ada beberapa pasal yg mencakup pengertian fraud menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu:
Pasal 362: pencurian (definisi KUHP: “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiaan kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimliki secara melawan hukum”)
Pasal 368 : Pemerasan dan Pengancaman (defenisi KUHP : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain , atau supaya membuat utang maupun menghapus kan piutang”).
Pasal 372 : Penggelapan : (definisi KUHP :” dengan sengaja dan melawan hukum memilik barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karna kejahatan “ ) ;
Pasal 378 : Perbuatan curang : ( definisi KUHP : “dengan sengaja maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, denagn memakai nama palsu atau martabat palsu , dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebophongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau maupun menghapus piutang ‘ );
Kenapa sihh akuntansi forensik itu diperlukan??
Jawabannya adalah akuntansi forensik itu menangani fraud, khususnya dalam corruption dan misappropriation of asset. Sisi lain dari fraud adalah kelemahan dlm corporate governance.
Untuk Indonesia perhatian akuntan forensik adalah pada adalah penemuan fraud dlm arti korupsi. Indonesia peringkat-16 pd Corruption Perception Index – 20 negara terburuk dlm kurun waktu 2003-2005 dengan score 1,9; 2,0; 2,2; dengan rank 122; 137; 140.
Indonesia bukanlah bukanlah negara terburuk dalam hal korupsi (survey 2005), namun indonesia termasuk 20 negara terburuk.
Mencangkup sektor apa aja sih Akuntansi Forensik itu???
Praktek di Sektor Swasta
G. Jack Bologna dan Robet J. Lindquist, dua penulis perintis mengenai akuntansi forensik mengemukakan beberapa istilah dalam pebendaharaan akuntansi, yakni: fraud auditing, forensik accounting, investigasi accounting litigation support, valuation analasis. Menurut mereka istilah-istilah tersebut tidak di definisikan secara jelas.
Praktek di Sektor Pemerintahan
Di sektor publik (pemerintahan), praktek forensik serupa yang digambarkan pada sektor swasta. Perbedaannya adalah bahwa tahap-tahap dalam seluruh rangkaian akuntansi forensik terbagi-bagi diantara berbagai lembaga. Lembaga melakukan pemeriksaan keuangan negara, lembaga merupakan bagian dari pengawasan internal pemerintahan, lembaga-lembaga pengadilan, lembaga yang menunjang kegiatan memerangi kejahatan pada umumnya dan korupsi khususnya (seperti PPATK) dan KPK. Juga ada lembaga swadaya masyarakat yang berfungsi sebagai pressure group.
Atribut, Standar dan Kode Etik Akuntansi Forensik
Pertama hindari pengumpulan fakta dan data yang berlebihan secara prematur indentifikasi lebihdulu siapa yang mempunyai potensi untuk menjadi pelaku.
Kedua Fraud Auditor harus mampu membuktikan “ niat pelaku melakukan kecurangan “
Ketiga, be creative, think like a prepetrator, don be predictable ( terjemahan: “ kreatiflah berfikir, seperti pelaku kejahatan, jangan mudah ditebak( dalam hal arah pemeriksaan, penyelidikan, atau investigasi kita)
Keempat, Auditor harus tahu bahwa banyak kecurangan dilakukan dengan persekongkolan
( colusion, conspiracy)
Kelima, Kenali pola Fraud. Dalam memilih Proactive Fraud Detection Strategy
( Strategi untuk menemukan kecurangan dalam investigasi proaktif )
si Auditor mesti mempertimbangkan apakah kecurangan dilakukan di dalam pembukuan atau di luar pembukuan.
Karakteristik Seorang Pemeriksa Fraud
Pemeriksa Fraud harus memiliki kemampuan yang unik. Disamping keahlian teknis, seorang pemeriksaan fraud yang sukses mempunyai kemampuan mengumpulkan fakta – fakta dari berbagai saksi secara fair, tidak memihak , sahih , (mengikuti ketentuan perundang – undangan ) , dan akurat , mampu melaporkan fakta – fakta secara akurat dan lengkap. Kemampuan untuk memastikan kebenaran dari fakta yang dikumpulkan dan kemudian melaporkannya dengan akurat dan lengkap adalah sama pentingnya. Pemeriksa fraud adalah gabungan antara pengacara , akuntan , kriminolog dan detektif ( atau investigator ).
STANDAR AKUNTANSI FORENSIK
Standart – 1
Seluruh investigasi harus di landasi praktek – praktek terbaik yang diakui ( accepted best practise). Istilah best practise sering dipakai dalam penetapan standart dalam istilah ini tersirat 2 hal. 1. adanya upaya membandingkan antara praktek – praktek yang ada dengan merujuk kepada yang terbaik pada saat itu. 2 , Upaya benchmarking dilakukan terus menerus untuk mencari solusi terbaik.
Standart – 2
Kumpulkan bukti – bukti dengan prinsip – prinsip kehati – hatian ( due care) sehingga bukti-bukti tadi dapat diterima dipengadilan
Standart-3
Pastikan bahwa seluruh doumentasi dalam keadaan aman, terlindungi, dan di index; dan jejak audit tersedia. Dokumentasi ini diperlukan sebagai referensi apabila ada penyelidikan dikemudian hari untuk memastikan bahwa investigasi sudah dilakukan dengan benar. Referensi ini juga membantu perusahaan dalam upaya perbaikan cara-cara investigasi sehingga acccepted best practices yang dijelaskan diatas dapat dilaksanakan.
Standart-4
Perhatikan bahwa para investigator mengerti akan hak asasi pegawai dan senantiasa menghormatinya. Kalau investigasi dilakukan dengan cara yang melanggar hak asasi pegawai, yang bersangkutan dapat menuntut perusahaan dan investigatornya. Bukti-bukti yang sudah dikumpulkan dengan waktu dan biaya yang banyak, menjadi sia-sia.
Standart-5
ingatlah bahwa beban pembuktian ada pada perusahaan yang “ menduga “ pegawainya melakukan kecurangan, dan pada penuntut umum yang mendakwah pegawai terssebut, baik dalam kasus hukum administrative and pidana.
Standart-6
mencakup seluruh substansi investigasi dan “kuasai” seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu.
Standart-7
meliputi selurh tahapan kunci dalam proses investigasi, termasuk perencaaan, pengumpulan bukti, dan barang bukti, wawancara, kontak dengan pihak ke tiga , pengamanan yang bersifat rahasia
Kamis, 06 Januari 2011
The big 4 auditor
Auditor Empat Besar
Auditor Empat Besar (The Big Four Auditors) adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. Auditor Empat Besar adalah sebagai berikut, dengan data terakhirnya:
Firma Pendapatan Karyawan Tahun Fiskal
PricewaterhouseCoopers [1] $28.2 miliar 146.700 2008
Deloitte Touche Tohmatsu [2] $27.4 miliar 165.000 2008
Ernst & Young [3] $24.5 miliar 130.000 2008
KPMG [4] $19.8 miliar 123.000 2007
Kelompok ini sempat dikenal sebagai "Delapan Besar", dan berkurang menjadi "Lima Besar" melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron.
Merger dan Auditor Besar
Sejak tahun 1989, merger dan satu skandal besar yang melibatkan Arthur Andersen telah mengurangi jumlah firma akuntansi besar dari delapan menjadi empat.
[sunting] Big 8 (sampai 1989)
Dalam tahun 1979, kantor-kantor tersebut disebut sebagai the Big 8 yang merupakan dominasi internasional dari delapan kantor akuntan terbesar:
1. Arthur Andersen
2. Arthur Young & Company
3. Coopers & Lybrand
4. Ernst & Whinney (dahulu Ernst & Ernst)
5. Haskins & Sells (bergabung dengan sebuah kantor dari Eropa yang pada akhirnya menjadi Deloitte, Haskins and Sells)
6. KPMG (terbentuk karena bergabungnya Peat Marwick International dan KMG Group)
7. Price Waterhouse
8. Touche Ross
The Big 8 itu sendiri sebelumnya juga merupakan hasil beberapa penggabungan.
[sunting] Big 6 (1989 - 1998)
The Big 8 berubah menjadi the Big 6 dalam tahun 1989 pada saat Ernst & Whinney bergabung dengan Arthur Young membentuk Ernst & Young di bulan Juni dan Deloitte, Haskins & Sells bergabung dengan Touche Ross membentuk Deloitte & Touche di bulan Agustus.
[sunting] Big 5 (1998-2002)
The Big 6 berubah menjadi the Big 5 di bulan Juli 1998 pada saat Price Waterhouse bergabung dengan Coopers & Lybrand membentuk PricewaterhouseCoopers.
[sunting] Big 4 (mulai 2002)
Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar dalam Skandal Enron yang meledak pada tahun 2001. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor-kantor koleganya di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di Britania Raya, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.
Bangkrutnya Arthur Andersen meninggalkan hanya empat kantor akuntan internasional di seluruh dunia, yang menyebabkan masalah besar bagi perusahaan-perusahaan internasional besar, karena mereka diharuskan untuk menggunakan kantor akuntan yang berbeda untuk pekerjaan audit perusahaan dan layanan non-auditnya. Karena itu, hilangnya salah satu kantor akuntan besar itu telah menurunkan tingkat kompetisi di antara kantor-kantor akuntan dan menyebabkan meningkatnya beban akuntansi bagi banyak klien.
PricewaterhouseCoopers (PwC) adalah kantor jasa professional terbesar di dunia saat ini. Kantor ini dibentuk pada tahun 1998 dari penggabungan usaha antara Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. PwC adalah yang terbesar di antara the Big Four auditors, yang lainnya adalah Deloitte, Ernst & Young dan KPMG.
Penghasilan gabungan PricewaterhouseCoopers di seluruh dunia mencapai 20.3 miliar dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2005, dan mempekerjakan lebih dari 130.000 profesional di 148 negara.
Di Amerika Serikat kantor ini beroperasi dengan nama PricewaterhouseCoopers LLP yang merupakan perusahaan swasta terbesar keenam.
Sejarah
Kantor ini dibentuk dengan adanya penggabungan usaha dari dua kantor besar yaitu Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. Kedua kantor ini memiliki sejarah panjang sejak abad ke-19.
[sunting] Price Waterhouse
Samuel Price, seorang akuntan, mulai praktek di London pada tahun 1849. Dalam tahun 1865 Price membuat persekutuan dengan William Holyland dan Edwin Waterhouse. Sejak tahun 1874 kantor ini kemudian dikenal dengan nama Price, Waterhouse & Co. Holyland akhirnya meninggalkan persekutuan itu dan kemudian huruf '& Co' dan koma dihilangkan dari nama kantor tersebut. Di akhir tahun 1800-an, Price Waterhouse mendapat pengakuan sebagai suatu kantor akuntan publik tepercaya. Dengan berkembangnya perdagangan antara Britania Raya dan Amerika Serikat, Price Waterhouse kemudian membuka kantornya di New York dalam tahun 1890, yang kemudian kantor di Amerika ini berkembang dengan sangat pesatnya. Kantor asalnya di Inggris juga membuka banyak kantor di negara-negara Persemakmuran Inggris. Setiap kali mendirikan persekutuan terpisah di setiap negara, setiap sekutu yang diberikan insentif yang baik untuk meluaskan praktek lokalnya. Jadi kegiatan PW di seluruh dunia merupakan suatu gabungan kantor-kantor lokal yang berkembang secara alamiah dibandingkan dengan merupakan hasil dari penggabungan usaha internasional.
[sunting] Coopers & Lybrand
Seperti PW, Coopers & Lybrand juga didirikan dalam abad kesembilanbelas. Dalam tahun 1854 William Cooper mulai berpraktek di London, yang tujuh tahun kemudian berganti nama menjadi Cooper Brothers saat ketiga saudaranya bergabung. Di Amerika Serikat dalam tahun 1898 Robert H. Montgomery, William M. Lybrand, Adam A. Ross Jr. dan kakaknya T. Edward Ross mendirikan Lybrand, Ross Brothers and Montgomery. Coopers & Lybrand merupakan hasil penggabungan antara Cooper Brothers & Co; Lybrand, Ross Bros & Montgomery dan sebuah kantor dari Kanada McDonald, Currie and Co. dalam tahun 1957. Dalam tahun 1990 Coopers & Lybrand bergabung dengan Deloitte Haskins & Sells di Britania Raya, namun sebagian dari Deloitte bergabung dengan Touche Ross dan membentuk Deloitte Touche Tohmatsu.
Untuk menambah pembentukan kantor di berbagai ibukota utama dunia, seringkali PW atau Cooper menggabungkan diri dengan kantor akuntan lokal. Dengan cara ini terbentuklah kantor-kantor di tiap negara dan menggelembungkan jumlah kantornya agar bisa menawarkan jasanya dimanapun mereka berada. Pertumbuhan juga dirasakan dengan bertambahnya kebutuhan audit khususnya setelah Depresi Hebat dalam tahun 1920-an dan 1930-an dan juga dengan bertambah kompleksnya perpajakan.
Sebagai kelanjutan usahanya dalam memperoleh skala ekonomis, PW dan Arthur Andersen pernah membicarakan suatu penggabungan dalam tahun 1989, namun akhirnya negosiasi ini gagal terutama karena adanya konflik kepentingan contohnya keterkaitan bisnis Andersen dengan IBM padahal PW mengaudit IBM. Dalam tahun 1998 Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand bergabung dan membentuk PricewaterhouseCoopers. Tahun berikutnya, pembicaraan untuk menggabungkan PwC dengan Grant Thornton gagal. Oleh karena berkurangnya jumlah kantor-kantor besar, sepertinya otoritas pengatur kompetisi akan sulit meluluskan ijin penggabungan usaha.
[sunting] Struktur dan jenis jasa
Bentuk hukum suatu persekutuan sangat berbeda dengan suatu perusahaan dan sebenarnya secara global kantor ini merupakan gabungan dari kantor-kantor anggota yang mempunyai otonomi sendiri dalam masing-masing jurisdiksi negaranya masing-masing. Rekan senior dari kantor-kantor anggota duduk dalam suatu jajaran direksi yang merupakan payung organisasi yang dinamakan PricewaterhouseCoopers International Limited, suatu perusahaan yang di Britania Raya yang melakukan koordinasi. Saat ini, secara global dipimpin oleh Samuel A. DiPiazza Jr, (52 tahun), seorang rekan ex-Coopers & Lybrand.
PricewaterhouseCoopers memberikan bidang jasa di banyak negara di antaranya:
* Audit dan Atestasi,
* Perpajakan, (perencanaan dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan)
* Konsultansi, termasuk pemantapan kinerja, transaksi dan penggabungan usaha serta akuisisi, dan manajemen krisis dalam berbagai area spesialisasi seperti jasa konsultansi akuntansi dan aktuarial
Daftar klien
Sekitar 82% dari penghasilan tahunan PwC disumbang oleh Eropa dan Amerika Utara, Eropa sendiri mencatat sebesar 45%. Jasa yang paling dominan adalah Audit dan Atestasi, yang menyumbang lebih dari 50% pendapatan PwC.
Pada Maret 2005, klien audit PricewaterhouseCoopers termasuk empat dari sepuluh perusahaan publik terbesar di Amerika Serikat (ExxonMobil, Ford Motor Company, ChevronTexaco dan IBM). PwC juga mengaudit empat dari sepuluh perusahaan terbesar di Britania Raya (GlaxoSmithKline, Royal Dutch Shell, Barclays dan Lloyds TSB).
Klien besar PwC lain di antaranya American International Group, Freddie Mac, Bank of America, JP Morgan Chase, Tesco, Unilever, dan Academy of Motion Picture Arts and Sciences, yang melakukan tabulasi pemungutan suara untuk Academy Awards.
Auditor Empat Besar (The Big Four Auditors) adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. Auditor Empat Besar adalah sebagai berikut, dengan data terakhirnya:
Firma Pendapatan Karyawan Tahun Fiskal
PricewaterhouseCoopers [1] $28.2 miliar 146.700 2008
Deloitte Touche Tohmatsu [2] $27.4 miliar 165.000 2008
Ernst & Young [3] $24.5 miliar 130.000 2008
KPMG [4] $19.8 miliar 123.000 2007
Kelompok ini sempat dikenal sebagai "Delapan Besar", dan berkurang menjadi "Lima Besar" melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron.
Merger dan Auditor Besar
Sejak tahun 1989, merger dan satu skandal besar yang melibatkan Arthur Andersen telah mengurangi jumlah firma akuntansi besar dari delapan menjadi empat.
[sunting] Big 8 (sampai 1989)
Dalam tahun 1979, kantor-kantor tersebut disebut sebagai the Big 8 yang merupakan dominasi internasional dari delapan kantor akuntan terbesar:
1. Arthur Andersen
2. Arthur Young & Company
3. Coopers & Lybrand
4. Ernst & Whinney (dahulu Ernst & Ernst)
5. Haskins & Sells (bergabung dengan sebuah kantor dari Eropa yang pada akhirnya menjadi Deloitte, Haskins and Sells)
6. KPMG (terbentuk karena bergabungnya Peat Marwick International dan KMG Group)
7. Price Waterhouse
8. Touche Ross
The Big 8 itu sendiri sebelumnya juga merupakan hasil beberapa penggabungan.
[sunting] Big 6 (1989 - 1998)
The Big 8 berubah menjadi the Big 6 dalam tahun 1989 pada saat Ernst & Whinney bergabung dengan Arthur Young membentuk Ernst & Young di bulan Juni dan Deloitte, Haskins & Sells bergabung dengan Touche Ross membentuk Deloitte & Touche di bulan Agustus.
[sunting] Big 5 (1998-2002)
The Big 6 berubah menjadi the Big 5 di bulan Juli 1998 pada saat Price Waterhouse bergabung dengan Coopers & Lybrand membentuk PricewaterhouseCoopers.
[sunting] Big 4 (mulai 2002)
Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar dalam Skandal Enron yang meledak pada tahun 2001. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor-kantor koleganya di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di Britania Raya, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.
Bangkrutnya Arthur Andersen meninggalkan hanya empat kantor akuntan internasional di seluruh dunia, yang menyebabkan masalah besar bagi perusahaan-perusahaan internasional besar, karena mereka diharuskan untuk menggunakan kantor akuntan yang berbeda untuk pekerjaan audit perusahaan dan layanan non-auditnya. Karena itu, hilangnya salah satu kantor akuntan besar itu telah menurunkan tingkat kompetisi di antara kantor-kantor akuntan dan menyebabkan meningkatnya beban akuntansi bagi banyak klien.
PricewaterhouseCoopers (PwC) adalah kantor jasa professional terbesar di dunia saat ini. Kantor ini dibentuk pada tahun 1998 dari penggabungan usaha antara Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. PwC adalah yang terbesar di antara the Big Four auditors, yang lainnya adalah Deloitte, Ernst & Young dan KPMG.
Penghasilan gabungan PricewaterhouseCoopers di seluruh dunia mencapai 20.3 miliar dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2005, dan mempekerjakan lebih dari 130.000 profesional di 148 negara.
Di Amerika Serikat kantor ini beroperasi dengan nama PricewaterhouseCoopers LLP yang merupakan perusahaan swasta terbesar keenam.
Sejarah
Kantor ini dibentuk dengan adanya penggabungan usaha dari dua kantor besar yaitu Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. Kedua kantor ini memiliki sejarah panjang sejak abad ke-19.
[sunting] Price Waterhouse
Samuel Price, seorang akuntan, mulai praktek di London pada tahun 1849. Dalam tahun 1865 Price membuat persekutuan dengan William Holyland dan Edwin Waterhouse. Sejak tahun 1874 kantor ini kemudian dikenal dengan nama Price, Waterhouse & Co. Holyland akhirnya meninggalkan persekutuan itu dan kemudian huruf '& Co' dan koma dihilangkan dari nama kantor tersebut. Di akhir tahun 1800-an, Price Waterhouse mendapat pengakuan sebagai suatu kantor akuntan publik tepercaya. Dengan berkembangnya perdagangan antara Britania Raya dan Amerika Serikat, Price Waterhouse kemudian membuka kantornya di New York dalam tahun 1890, yang kemudian kantor di Amerika ini berkembang dengan sangat pesatnya. Kantor asalnya di Inggris juga membuka banyak kantor di negara-negara Persemakmuran Inggris. Setiap kali mendirikan persekutuan terpisah di setiap negara, setiap sekutu yang diberikan insentif yang baik untuk meluaskan praktek lokalnya. Jadi kegiatan PW di seluruh dunia merupakan suatu gabungan kantor-kantor lokal yang berkembang secara alamiah dibandingkan dengan merupakan hasil dari penggabungan usaha internasional.
[sunting] Coopers & Lybrand
Seperti PW, Coopers & Lybrand juga didirikan dalam abad kesembilanbelas. Dalam tahun 1854 William Cooper mulai berpraktek di London, yang tujuh tahun kemudian berganti nama menjadi Cooper Brothers saat ketiga saudaranya bergabung. Di Amerika Serikat dalam tahun 1898 Robert H. Montgomery, William M. Lybrand, Adam A. Ross Jr. dan kakaknya T. Edward Ross mendirikan Lybrand, Ross Brothers and Montgomery. Coopers & Lybrand merupakan hasil penggabungan antara Cooper Brothers & Co; Lybrand, Ross Bros & Montgomery dan sebuah kantor dari Kanada McDonald, Currie and Co. dalam tahun 1957. Dalam tahun 1990 Coopers & Lybrand bergabung dengan Deloitte Haskins & Sells di Britania Raya, namun sebagian dari Deloitte bergabung dengan Touche Ross dan membentuk Deloitte Touche Tohmatsu.
Untuk menambah pembentukan kantor di berbagai ibukota utama dunia, seringkali PW atau Cooper menggabungkan diri dengan kantor akuntan lokal. Dengan cara ini terbentuklah kantor-kantor di tiap negara dan menggelembungkan jumlah kantornya agar bisa menawarkan jasanya dimanapun mereka berada. Pertumbuhan juga dirasakan dengan bertambahnya kebutuhan audit khususnya setelah Depresi Hebat dalam tahun 1920-an dan 1930-an dan juga dengan bertambah kompleksnya perpajakan.
Sebagai kelanjutan usahanya dalam memperoleh skala ekonomis, PW dan Arthur Andersen pernah membicarakan suatu penggabungan dalam tahun 1989, namun akhirnya negosiasi ini gagal terutama karena adanya konflik kepentingan contohnya keterkaitan bisnis Andersen dengan IBM padahal PW mengaudit IBM. Dalam tahun 1998 Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand bergabung dan membentuk PricewaterhouseCoopers. Tahun berikutnya, pembicaraan untuk menggabungkan PwC dengan Grant Thornton gagal. Oleh karena berkurangnya jumlah kantor-kantor besar, sepertinya otoritas pengatur kompetisi akan sulit meluluskan ijin penggabungan usaha.
[sunting] Struktur dan jenis jasa
Bentuk hukum suatu persekutuan sangat berbeda dengan suatu perusahaan dan sebenarnya secara global kantor ini merupakan gabungan dari kantor-kantor anggota yang mempunyai otonomi sendiri dalam masing-masing jurisdiksi negaranya masing-masing. Rekan senior dari kantor-kantor anggota duduk dalam suatu jajaran direksi yang merupakan payung organisasi yang dinamakan PricewaterhouseCoopers International Limited, suatu perusahaan yang di Britania Raya yang melakukan koordinasi. Saat ini, secara global dipimpin oleh Samuel A. DiPiazza Jr, (52 tahun), seorang rekan ex-Coopers & Lybrand.
PricewaterhouseCoopers memberikan bidang jasa di banyak negara di antaranya:
* Audit dan Atestasi,
* Perpajakan, (perencanaan dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan)
* Konsultansi, termasuk pemantapan kinerja, transaksi dan penggabungan usaha serta akuisisi, dan manajemen krisis dalam berbagai area spesialisasi seperti jasa konsultansi akuntansi dan aktuarial
Daftar klien
Sekitar 82% dari penghasilan tahunan PwC disumbang oleh Eropa dan Amerika Utara, Eropa sendiri mencatat sebesar 45%. Jasa yang paling dominan adalah Audit dan Atestasi, yang menyumbang lebih dari 50% pendapatan PwC.
Pada Maret 2005, klien audit PricewaterhouseCoopers termasuk empat dari sepuluh perusahaan publik terbesar di Amerika Serikat (ExxonMobil, Ford Motor Company, ChevronTexaco dan IBM). PwC juga mengaudit empat dari sepuluh perusahaan terbesar di Britania Raya (GlaxoSmithKline, Royal Dutch Shell, Barclays dan Lloyds TSB).
Klien besar PwC lain di antaranya American International Group, Freddie Mac, Bank of America, JP Morgan Chase, Tesco, Unilever, dan Academy of Motion Picture Arts and Sciences, yang melakukan tabulasi pemungutan suara untuk Academy Awards.
Kecurangan auditor dalam mengaudit
Merujuk pada penelitian terbaru yang dilakukan oleh the Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), kecurangan (fraud) dalam pelaporan keuangan oleh perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat memberikan konsekuensi negatif yang signifikan terhadap para investor dan eksekutif.
Penelitian COSO tersebut, dengan menelaah tuduhan kecurangan laporan keuangan yang diselidiki oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dalam kurun waktu sepuluh tahun antara tahun 1998 – 2007, menemukan fakta bahwa berita dugaan kecurangan telah mengakibatkan penurunan abnormal harga saham rata-rata 16,7% dalam dua hari setelah diumumkan. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan seringkali mengalami kebangkrutan, delisting dari bursa efek, atau harus menjual aset, dan sembilan dari sepuluh kasus-kasus SEC tersebut menyebutkan CEO dan/atau CFO perusahaan yang bersangkutan diduga terlibat dalam kecurangan.
Chairman COSO, David Landsittel, mengatakan bahwa analisis mendalam dalam penelitian tersebut terkait tentang sifat, jangkauan, dan karakteristik dari kecurangan pelaporan keuangan memberikan pemahaman yang sangat membantu tentang isu-isu baru dan berkelanjutan yang perlu segera ditangani. ”Semua pihak yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan harus terus berfokus pada cara-cara untuk mencegah, menghalangi, dan mendeteksi kecurangan pelaporan keuangan,” kata Landsittel. ”COSO berencana untuk mensponsori penelitian lanjutan mengenai kecurangan pelaporan keuangan, serta pengembangan lebih lanjut pedoman pengendalian internal, untuk membantu pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan.”
Penelitian COSO di atas menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan yang diselidiki oleh SEC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
* Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta.
* Median kecurangan adalah $12,1 juta . Lebih dari 30 kasus dengan masing-masing kasus melibatkan jumlah lebih dari $500 juta.
* SEC menyebutkan CEO dan/atau CFO terindikasi terlibat pada 89% dari kasus kecurangan. Dalam waktu dua tahun penyelesaian penyelidikan SEC, sekitar 20% dari para CEO / CFO berlanjut pada dakwaan serta lebih dari 60% di antaranya divonis bersalah.
* Kecurangan mengenai pendapatan tercatat lebih 60% dari kasus.
* Banyak karakteristik yang biasanya menjadi pengamatan umum dewan direktur dan komite audit, seperti: ukuran, frekuensi rapat, komposisi, serta pengalaman, tidak berbeda secara signifikan antara perusahaan yang terlibat kecurangan dengan yang tidak. Upaya-upaya pengaturan tata kelola perusahaan terbaru tampaknya telah mengurangi variasi dalam karakteristik terkait dewan direktur yang diamati.
* Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.
* Berita awal dalam media massa mengenai dugaan adanya kecurangan mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata sebesar 16,7 persen untuk perusahaan yang terlibat kecurangan, dalam dua hari setelah pengumuman.
* Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
* Perusahaan yang terlibat dalam kecurangan sering mengalami kebangkrutan, delisting dari bursa efek, atau melakukan penjualan aset yang material dengan tingkat yang jauh lebih tinggi daripada perusahaan yang tidak terlibat kecurangan.
Penelitian COSO dilakukan oleh empat profesor akuntansi: Mark S. Beasley dari North Carolina State University, Joseph V. Carcello dari University of Tennessee, Dana R. Hermanson dari Kennesaw State University, dan Terry L. Neal dari University of Tennessee. Penelitian ini meng-update penelitian COSO sejenis sebelumnya diterbitkan pada tahun 1999, untuk kasus-kasus kecurangan pelaporan keuangan dekade 1987-1997.
Profesor Beasley, yang juga merupakan anggota dewan COSO, mencatat bahwa penelitian tambahan diperlukan untuk lebih memahami perbedaan dalam proses seputar dewan direksi dan komite audit. ”Kita perlu untuk menentukan apakah ada proses tertentu berkaitan dengan dewan direksi yang dapat memperkuat pengawasan mereka terhadap risiko-risiko yang mempengaruhi laporan keuangan,” katanya. ”Selain itu, mengingat jumlah kecurangan diperiksa dalam penelitian ini terbatas dan terkait dengan jangka waktu setelah penerbitan Sarbanes-Oxley Act of 2002 termasuk implementasi Seksi 404, penelitian lebih lanjut diperlukan sebelum dapat diambil kesimpulan tentang dampak SOX tersebut dalam mengurangi kecurangan pelaporan keuangan.” Dokumen penelitian ini dapat diunduh secara gratis di situs web COSO:
Penelitian COSO tersebut, dengan menelaah tuduhan kecurangan laporan keuangan yang diselidiki oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dalam kurun waktu sepuluh tahun antara tahun 1998 – 2007, menemukan fakta bahwa berita dugaan kecurangan telah mengakibatkan penurunan abnormal harga saham rata-rata 16,7% dalam dua hari setelah diumumkan. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan seringkali mengalami kebangkrutan, delisting dari bursa efek, atau harus menjual aset, dan sembilan dari sepuluh kasus-kasus SEC tersebut menyebutkan CEO dan/atau CFO perusahaan yang bersangkutan diduga terlibat dalam kecurangan.
Chairman COSO, David Landsittel, mengatakan bahwa analisis mendalam dalam penelitian tersebut terkait tentang sifat, jangkauan, dan karakteristik dari kecurangan pelaporan keuangan memberikan pemahaman yang sangat membantu tentang isu-isu baru dan berkelanjutan yang perlu segera ditangani. ”Semua pihak yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan harus terus berfokus pada cara-cara untuk mencegah, menghalangi, dan mendeteksi kecurangan pelaporan keuangan,” kata Landsittel. ”COSO berencana untuk mensponsori penelitian lanjutan mengenai kecurangan pelaporan keuangan, serta pengembangan lebih lanjut pedoman pengendalian internal, untuk membantu pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan.”
Penelitian COSO di atas menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan yang diselidiki oleh SEC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
* Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta.
* Median kecurangan adalah $12,1 juta . Lebih dari 30 kasus dengan masing-masing kasus melibatkan jumlah lebih dari $500 juta.
* SEC menyebutkan CEO dan/atau CFO terindikasi terlibat pada 89% dari kasus kecurangan. Dalam waktu dua tahun penyelesaian penyelidikan SEC, sekitar 20% dari para CEO / CFO berlanjut pada dakwaan serta lebih dari 60% di antaranya divonis bersalah.
* Kecurangan mengenai pendapatan tercatat lebih 60% dari kasus.
* Banyak karakteristik yang biasanya menjadi pengamatan umum dewan direktur dan komite audit, seperti: ukuran, frekuensi rapat, komposisi, serta pengalaman, tidak berbeda secara signifikan antara perusahaan yang terlibat kecurangan dengan yang tidak. Upaya-upaya pengaturan tata kelola perusahaan terbaru tampaknya telah mengurangi variasi dalam karakteristik terkait dewan direktur yang diamati.
* Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.
* Berita awal dalam media massa mengenai dugaan adanya kecurangan mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata sebesar 16,7 persen untuk perusahaan yang terlibat kecurangan, dalam dua hari setelah pengumuman.
* Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
* Perusahaan yang terlibat dalam kecurangan sering mengalami kebangkrutan, delisting dari bursa efek, atau melakukan penjualan aset yang material dengan tingkat yang jauh lebih tinggi daripada perusahaan yang tidak terlibat kecurangan.
Penelitian COSO dilakukan oleh empat profesor akuntansi: Mark S. Beasley dari North Carolina State University, Joseph V. Carcello dari University of Tennessee, Dana R. Hermanson dari Kennesaw State University, dan Terry L. Neal dari University of Tennessee. Penelitian ini meng-update penelitian COSO sejenis sebelumnya diterbitkan pada tahun 1999, untuk kasus-kasus kecurangan pelaporan keuangan dekade 1987-1997.
Profesor Beasley, yang juga merupakan anggota dewan COSO, mencatat bahwa penelitian tambahan diperlukan untuk lebih memahami perbedaan dalam proses seputar dewan direksi dan komite audit. ”Kita perlu untuk menentukan apakah ada proses tertentu berkaitan dengan dewan direksi yang dapat memperkuat pengawasan mereka terhadap risiko-risiko yang mempengaruhi laporan keuangan,” katanya. ”Selain itu, mengingat jumlah kecurangan diperiksa dalam penelitian ini terbatas dan terkait dengan jangka waktu setelah penerbitan Sarbanes-Oxley Act of 2002 termasuk implementasi Seksi 404, penelitian lebih lanjut diperlukan sebelum dapat diambil kesimpulan tentang dampak SOX tersebut dalam mengurangi kecurangan pelaporan keuangan.” Dokumen penelitian ini dapat diunduh secara gratis di situs web COSO:
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Tipe Standar Profesional
1. Standar Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
2. Standar Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Sifat pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
* Kompilasi laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
* Review atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
* Laporan keuangan komparatif – penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom
4. Standar Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Jasa konsultansi dapat berupa:
* Konsultasi (consultation) – memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien
* Jasa pemberian saran profesional (advisory services) - mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategik
* Jasa implementasi - mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
* Jasa transaksi - menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitan.
* Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya - menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data
* Jasa produk - menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer
5. Standar Pengendalian Mutu
Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
* independensi - meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
* penugasan personel - meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
* konsultasi - meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
* supervisi - meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
* pemekerjaan (hiring) - meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
* pengembangan profesional - meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
* promosi (advancement) - meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
* penerimaan dan keberlanjutan klien - menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
* inspeksi - meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif
Kelima standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia.
Tipe Standar Profesional
1. Standar Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
2. Standar Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Sifat pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
* Kompilasi laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
* Review atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
* Laporan keuangan komparatif – penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom
4. Standar Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Jasa konsultansi dapat berupa:
* Konsultasi (consultation) – memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien
* Jasa pemberian saran profesional (advisory services) - mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategik
* Jasa implementasi - mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
* Jasa transaksi - menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitan.
* Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya - menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data
* Jasa produk - menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer
5. Standar Pengendalian Mutu
Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
* independensi - meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
* penugasan personel - meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
* konsultasi - meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
* supervisi - meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
* pemekerjaan (hiring) - meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
* pengembangan profesional - meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
* promosi (advancement) - meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
* penerimaan dan keberlanjutan klien - menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
* inspeksi - meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif
Kelima standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)